AKBP Ade Yaman: Media Punya Peran Penting Cegah Perilaku Bullying di Sekolah
BANYUWULU.COM – Lampung – Kasubdit Bin Polmas Dit Binmas Polda Lampung AKBP Ade Yaman mengatakan bahwa perilaku bullying atau perundungan merupakan tindakan mengganggu, mengusik, atau menyakiti orang lain secara fisik atau psikis.
Tindakan ini bisa dalam bentuk bentuk kekerasan verbal, sosial, atau fisik yang dilakukan secara berulang kali dan dari waktu ke waktu. Secara etimologi, bullying berarti penggertak, yaitu seseorang yang suka mengganggu yang lemah.
Hal itu dikatakannya dalam Diskusi Publik Kantor Berita RMOLLampung dengan tema “Peran Media dan Stakeholder Mencegah Perilaku Bullying di Sekolah” yang digelar di Hotel Horison, Selasa (26/3).
AKBP Ade Yaman menjelaskan bahwa ada beberapa penyebab seseorang menjadi korban bullying. Di antaranya, korban memiliki kekurangan secara fisik atau psikologis sehingga merasa dikucilkan.
“Korban biasanya kurang baik dalam bersosialisasi, kurang mampu membela diri, kurang percaya diri dan memiliki sedikit teman,” jelas dia.
Sementara, seseorang menjadi pelaku bullying biasanya karena tidak punya kontrol diri dan tidak memiliki tanggung jawab atas yang dilakukan. Melakukan bullying untuk balas dendam, sulit menghargai orang lain atau mungkin tinggal dalam keluarga yang kerap melakukan kekerasan.
“Kemudian dia bergaul dengan orang-orang yang mendukung bullying, ada peran lemahnya pengawasan di sekolah dan peran media yang sering menampilkan tindak kekerasan,” sambungnya
Dia melanjutkan, korban bisa mendapatkan banyak kerugian dari perilaku bullying. Mulai dari menderita secara fisik, mental, akademik, gangguan hubungan sosial dan gangguan kualitas hidup.
“Bahkan karena bullying ini bisa juga membuat muncul keinginan korban untuk mengakhiri hidupnya,” tegasnya.
Bullying juga bisa memberi dampak untuk pelaku. Mulai dari pelaku bisa berperilaku agresif dan impulsif. Rasa empatinya kepada orang lain akan berkurang, jangka panjangnya dia berpotensi menjadi kriminal dan berisiko tersangkut masalah hukum.
Selain pelaku dan korban, mereka yang menyaksikan juga bisa terkena dampaknya. Salah satunya trauma, merasa bersalah, merasa ketakutan, cemas hingga stress.
AKBP Ade Yaman memaparkan, ada cara pencegahan perilaku bullying. Pencegahan lewat anak misalnya dengan menghindari kelompok yang suka merundung, ajarkan anak memilih kelompok bermain yang tepat, kenalkan anak pada orang yang bisa membantu mereka, ajarkan anak untuk bisa mengolah emosi saat mengalami perundungan, minta anak selalu terbuka dan bercerita mengenai segala bentuk perundungan.
Kemudian, pencegahan dari keluarga dengan cara memperkuat pola asuh dengan berlandaskan kasih sayang dan nilai-nilai agama, bangun rasa percaya diri, keberanian dan ketegasan pada anak.
“Jangan ragu menegur jika anak berbuat salah dan selalu dampingi anak dalam menyerap informasi dari televisi, internet dan media elektronik lainnya,” sambung dia.
Selanjutnya, pencegahan di sekolah bisa dilakukan dengan komitmen untuk membuat kebijakan anti bullying dan melaksanakan aturan dengan sungguh-sungguh. Kemudian, memberikan pendampingan bagi korban bullying.
“Peran media juga penting dalam pencegahan bullying, misalnya dengan menyampaikan pesan-pesan edukatif membetuk opini publik, dan menciptakan kesadaran terhadap dampak buruk dari perilaku bullying,” pungkasnya.
Selain AKBP Ade Yaman, Diskusi Publik ini menghadirkan Koordinator Pengawas Disdikbud Lampung Harminto dan Komisioner Bidang Advokasi dan Reformasi Hukum Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Fitri Setiani Dwiarti.
Diskusi ini dihadiri oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Abdul Waras, Kapolsek Sukarame Kompol Warsito, Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah, dan Ketua JMSI Lampung Ahmad Novriwan serta perwakilan SMA dan SMP di Bandar Lampung beserta guru pendamping.(Ida/rls)