Aksi Tipu Gelap Terbongkar: Sepeda Motor Digadai,Pelaku Ditangkap Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong
BANYUWULU.COM- Pesawaran – Polres Pesawaran, Polda Lampung_Unit Reskrim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong Polres Pesawaran yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kedondong, AIPTU Joni Ismet, S.H., berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kasus ini terjadi pada hari Minggu, (04/08/2024) pukul 20.00 WIB.
Kapolsek Kedondong AKP Dian Afrizal, S.H., M.M., mengatakan Korban bernama Zuawi, seorang warga Ds. Way Kepayang, Kec. Kedondong, Kab. Pesawaran, mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 160 cc warna hitam tahun 2023 dengan nomor polisi BE 2106 RI. Pelaku yang diidentifikasi sebagai AH alias HR, warga Desa Gunung Rejo 2, Kec. Way Ratai, Kab. Pesawaran, datang ke rumah korban pada hari kejadian untuk meminjam sepeda motor dengan alasan ingin pergi ke Desa Pagelaran untuk bekerja mengantar bibit ikan. Pelaku berjanji akan mengembalikan sepeda motor tersebut dalam waktu 7 (tujuh) hari.”Ujar Dian”.
Namun, setelah 10 (sepuluh) hari berlalu, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan dan pelaku tidak dapat dihubungi. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya ditemukan dan mengakui bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah). Akibat kejadian ini, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedondong untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.”Imbuh Dian”.
Lebih lanjut, Kapolsek Kedondong menjelaskan kronologi penangkapan pelaku Pada hari Kamis, (15/08/2024) sekitar pukul 18.00 WIB, anggota Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong mendapatkan informasi dari Polsek Padang Cermin bahwa pelaku penipuan dan penggelapan tersebut telah diamankan. Kemudian Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong segera menuju ke Polsek Padang Cermin dan mengamankan pelaku berinisial AH alias HR. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini antara lain 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam tahun 2023 dengan nomor polisi BE 2106 RI atas nama Zuawi, serta satu STNK sepeda motor tersebut. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Kedondong guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ditempat terpisah, Kapolres Pesawaran, AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M., menyampaikan apresiasinya atas kerja keras tim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong yang berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat dan tepat.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berurusan dengan pihak lain, terutama dalam transaksi yang melibatkan barang berharga seperti kendaraan bermotor. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 5 (lima) Tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 atau 378 KUHPidana.(Ida/rls)