Aprizal: Lahan di Perbatasan Lamteng Telah Jelas dan Sah Milik Kota Metro
Banyuwulu.com – Metro –Pada prinsipnya tanah di perbatasan antara Kelurahan Ganjar Agung, Metro Barat dengan Desa Purwodadi, Lampung Tengah (Lamteng) yang menjadi sengketa warga kabupaten tetangga ini di perbatasan merupakan telah sah dan resmi hak milik Kota Metro.
Hal itu yang di ungkapkan Kepala Bidang (Kabid)Aset Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Metro Aprizal saat meninjau lokasi lahan dekat perbatasan tersebut.
” Yang menjadi sengketa daripada warga Lampung Tengah yang diakibatkan pemahaman telah berubah karena faktor batas dengan tanda anak sungai yang telah tertimbun” kata dia .
” Tetapi pada prinsipnya itu sah milik Metro dengan luasan 317 meter dan sertifikat kita memang diterbitkan tahun 2013 dan ada semua dokumen-dokumen ” paparnya pula Sabtu (15/07/2023).
Afrizal pun mengatakan untuk menentukan suatu ukuran anak sungai dapat menjadikan satu objek untuk pembuatan sertifikat.
“Jarak batas lahan ini dari anak sungai sampai tembok bangunan dari Lampung Tengah,” ungkapnya.
“Memang saat ini adalah anak sungai sudah tertimbun bangunan dari Lampung Tengah juga semua itu tidak mengurangi dari pemilikan Kota Metro atas batas kita yang sudah jelas dan terukurnya jelas” tegasnya.
Ia juga menjelaskan lahan ini sebagian di gunakan untuk puskeskel namun sebagian belum di pergunakan pemanfaatan nya .Jika kedepan akan ada pemanfaatan artinya lahan itu bisa dan sah di pergunakan karena secara sah ke pemilikan sudah milik Metro , ujarnya.
“Dan untuk bangunan yang telah berdiri berfungsi dengan baik dan setiap hari layanan terkait dengan kesehatan selalu di laksanakan” tandasnya.(Asep)