Bupati Bersama Forkopimda Adakan Pertemuan Dengan Tokoh Adat Buay Belunguh Tanggamus
TANGGAMUS | Bupati Kabupaten Tanggamus mengundang tokoh adat dan Tim penyelesaian sengketa tanah dan Penasehat Hukum (PH) marga Buay Belunguh Tanggamus, Senin (6/2/2023).
Adapun undangan tersebut dalam rangka menindaklanjuti surat Kantor Pengacara & Advokat R. Niagari Galuh S.H., M.H., & Partner (selaku kuasa hukum) dari marga Buay Belunguh nomor: 73/K/Pdt-pid/1/2023 tanggal 07 Januari 2023 prihal pemberitahuan tentang PT. Tanggamus Indah (PT TI).
Hadir dalam acara tersebut diantaranya beberapa tokoh Adat dari Marga Buay Belunguh Tanggamus yang dipimpin oleh ketua tim penyelesaian sengketa tanah eks PT TI, Irjen Pol (Purn) DR. Ike Edwin S.IK., S.H., M.H., M.M., dan Penasehat Hukum Marga Buay Belunguh Tanggamus R. Niagari Galuh S.H., M.H.
Sementara dari pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tanggamus dihadiri oleh Forkompinda di antaranya, Bupati Dewi Handajani S.E., M.M., Wabup Hi. AM Syafi’i S.Ag. Sekdakab Hamid Heriansyah Lubis, Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra yang di wakili Wakapolres, Dandim Letkol Inf Vicky Heru Harsanto S.I.P., M.Si., yang juga diwakili, Kajari Yunardi S.H., M.H., Kepala BPN Tanggamus Deden M.H., Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus Heri Setiawan.
Acara pertemuan tersebut berlangsung secara tertutup, sehingga awak media tidak bisa meliput secara langsung jalannya pertemuan antara Forkompinda dengan para tokoh adat Marga Buay Belunguh Tanggamus bersama Ketua Tim dan Penasehat Hukum.
Bupati Tanggamus beserta Forkompinda terlebih dahulu mendengarkan pemaparan maupun penjelasan dari Ketua Tim penyelesaian tanah/lahan eks PT TI maupun dari Penasehat Hukum Marga Buay Belunguh serta dari beberapa tokoh Adat yang hadir tentang tanah Ulayat Marga Buay Belunguh yang merupakan eks PT TI.
Menurut salah satu tokoh adat yang hadir dalam pertemuan itu, Bupati Tanggamus dalam tanggapannya mengajak semua pihak untuk bersama-sama menyelesaikan masalah sengketa tanah/lahan dari Eks PT. Tanggamus Indah (PT TI) yang HGU nya telah habis sejak tahun 2020 yang lalu.
“Dengan itikad baik dari kami, marilah kita bersama-sama mengupayakan agar keputusan sengketa lahan dari Eks PT TI, dan tentunya itu merupakan ranah dari kami juga,” ujar Bupati.
Selanjutnya menurut Bupati, ada dua hal yang perlu diselesaikan dan di putuskan dalam masalah sengketa lahan eks PT TI tersebut.
“Yang pertama bagaimana upaya kita bersama untuk menentukan siapa yang berhak terkait dengan lahan dari Eks PT TI tersebut yang HGU nya berakhir pada tahun 2020,” ucap Bupati.
Selanjutnya yang kedua menurut Bupati, “Langkah yang harus diambil oleh pemkab dalam jangka yang tidak boleh terlalu lama terkait ketegasan sikap oleh Pemda, BPN dan tentunya bersama Forkompinda dan jajaran tentang aktivitas-aktivitas yang tetap dilakukan oleh PT TI dilahan yang telah dinyatakan bahwa HGU nya telah berakhir yang inilah yang meresahkan bagi masyarakat,” kata Dewi Handajani.
Menurut Bupati, ” Jangan sampai ada aktivitas-aktivitas dan tindakan-tindakan, karena akan memicu permasalahan atau potensi konflik yang saya harapkan jangan sampai terjadi.” Tegas Bupati.
Sementara menurut Ketua Tim penyelesaian sengketa tanah dari pihak Marga Adat Buay Belunguh bahwa tanah eks PT TI tersebut harus dikembalikan ke hak Ulayat Marga Buay Belunguh Tanggamus.
“Ini kan sudah jelas permasalahannya, secara politik Pansus DPRD menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik Ulayat Marga Buay Belunguh dan harus dikembalikan kepada hak Ulayat Marga Buay Belunguh Tanggamus,” ujar mantan Kapolda Lampung yang akrab disapa Dang Ike, dan pernah mendapatkan penghargaan sebagai Kapolda terbaik penanganan konflik.
Selanjutnya menurut Dang Ike, “Secara hukum juga sudah ada keputusan pengadilan Negeri Kalianda bahkan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang memenangkan gugatan dari PT TI atas hak tanah tersebut dan menyatakan bahwa tanah tersebut adalah hak Ulayat Marga Buay Belunguh Tanggamus,” jelas Dang Ike.
Selanjutnya menurut Purnawirawan Polri Bintang dua yang juga pernah mendapatkan penghargaan sebagai Dirtipikor terbaik itu, bahwa Tanah/Lahan eks PT TI tersebut bukan tanah negara, namun tanah tersebut adalah tanah Ulayat Marga Buay Belunguh.
“Jadi kalau kita menilik sejarah daripada tanah/lahan tersebut serta merujuk pada undang-undang pokok agraria, Tanah tersebut bukanlah Tanah Negara, namun Tanah Ulayat marga Buay Belunguh Tanggamus,” kata Dang Ike.
Untuk itu Dang Ike meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus untuk sesegera mungkin mengembalikan Tanah Ulayat eks PT TI tersebut kepada Marga Buay Belunguh.
“Demi rasa keadilan masyarakat, saya selaku ketua Tim penyelesaian sengketa tanah ini, meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus untuk mengambil sikap tegas dan bijaksana dengan mengembalikan hak Ulayat Marga Buay Belunguh atas tanah eks PT TI tersebut,” imbuh Dang Ike.
Dang Ike menambahkan bahwa, ” Sejak Jaman Belanda, hingga saat ini Tanah tersebut adalah merupakan Tanah Ulayat Marga Buay Belunguh Tanggamus, jadi jangan sampai diputar balik bahwa tanah/lahan tersebut akan dikembalikan kepada negara, karena sebelum Negara ini ada masih jaman Belanda, Tanah/lahan eks PT TI tersebut adalah hak Ulayat Marga Adat Buay Belunguh, yang hingga saat ini masyarakat maupun Marga Adatnya masih ada dan terus berkembang dan terpelihara.” Pungkas Dang Ike. | Tim.