15 November 2024

Curat di Way Kanan, Polsek Banjit Ringkus Tiga ABH Curi Biji Kopi

FacebookTwitterWhatsAppTelegram

banyuwulu.com –  Waykanan – Polsek Banjit Polres Way Kanan Polda Lampung ringkus ABH diduga melakukan Curat (pencurian dengan pemberatan) di Kampung Menanga Siamang i Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Kamis (18/05/2023).

ABH (anak yang berhadap dengan hukum) inisial MS (17), PA (16) dan RF (16) ketiganya berdomisili di Kampung Menanga Siamang, Banjit, Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto menjelaskan kronologis kejadian curat terjadi pada Senin tanggal 17 April 2023 sekitar pukul 02.00 WIB Misriyani (istri pelapor/korban) melihat jemuran kopi yang berada di halaman rumah masih dalam keadaan utuh, rapi tertutup terpal.

Kemudian sekitar pukul 04.00 WIB istri pelapor melihat lagi kearah jemuran kopi dan mendapati terpal penutup jemuran kopi dalam keadaan tidak rapi.

Karena curiga, Misriyani memberitahukan suaminya Bukhori untuk memeriksaanya, benar dugaan korban setelah dicek kopi tersebut telah berkurang sekitar 150 Kg.

Kemudian pada hari senin tanggal 17 April 2023 sekitar pukul 21.30 WIB saksi inisial AS menghubungi korban bahwa saksi telah menemukan 4 karung berisikan buah kopi sudah kering siap giling di rumah kosong di Kampung Menanga Siamang Kecamatan Banjit.

Setelah itu, Bukhori mengecek kelokasi dimaksud dan ternyata benar bahwa kopi tersebut milik pelapor yang hilang, dapat dikenali dan dibuktikan dari karung wadah buah kopi yakni bekas karung wadah kulit jengkol yang merupakan milik korban.

Selanjutnya Bukhori melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjit untuk di tindak lanjuti.

Kronologis penangkapan pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2023 sekitar pukul 10.00 WIB Polsek Banjit mendapat informasi tentang keberadaan pelaku sedang berada di Kelurahan Pasar Banjit

Atas informasi tersebut, Petugas melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi dan langsung meringkus ABH diduga melakukan Curat tanpa disertai perlawanan dan dibawa ke Mako Poksek Banjit guna untuk dilakukan untuk pemeriksaan lebih lanjut

Atas perbuatannya yang bersangkuatan jika terbukti dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”Jelas Kapolsek.(Ida/rls)

FacebookTwitterWhatsAppTelegram

Tinggalkan Balasan

FacebookTwitterWhatsAppTelegram
Exit mobile version