15 November 2024

Direktorat D Kejagung Menyelenggarakan Monitoring Dan Evaluasi Ke Kejati Lampung

FacebookTwitterWhatsAppTelegram

Banyuwulu.com – Lampung -Pada Hari Senin tanggal 16 Oktober 2023 Pukul 11.20 WIB Kejaksaan Tinggi Lampung menerima kunjungan kerja perwakilan Direktorat D pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI. Kegiatan ini dalam rangka Monitoring dan Evaluasi terhadap pelaksanaan Pengamanan Pembangunan Strategis di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung. Perwakilan dari Kejaksaan Agung yaitu Sumurung P. Simaremare, S.H., M.H., Koordinator pada Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis bersama Tim disambut Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto, S.H., M.H., diruang kerjanya yang didampingi oleh Asisten Intelijen Kejati Lampung Dr. Aliansyah, S.H., M.H. beserta Ahmad Patoni, S.H., M.H., Koordinator Bidang Asisten Intelijen Kejati Lampung.

Pelaksanaan kegiatan Monev ini diikuti oleh seluruh para Kepala Seksi Intelijen Se-Lampung dengan prioritas utamanya untuk meninjau perkembangan Pengamanan Pembangunan Strategis pada Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Proyek Strategis Daerah (PSD), serta Pelaksanaan Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengamanan Pembangunan Strategis di Wilayah Hukum Kejati Lampung.

Bidang Intelijen Kejaksaan merupakan bagian dari intelijen negara yang melaksanakan fungsi intelijen penegakan hukum sebagaimana tersebut dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang intelijen antara lain melaksanakan kegiatan intelijen penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk melakukan pencegahan tindak pidana di bidang IPOLEKSOSBUDHANKAM dilaksanakan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 jo Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.

Khusus kegiatan pengamanan dalam proses pembangunan yang dilakukan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan R.I. dapat diartikan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya tindak pidana yang berkaitan dengan keuangan negara. Pengamanan Pembangunan Strategis merupakan bagian dari peran Intelijen Penegakan Hukum dalam melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan untuk deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan terhadap setiap hakikat ancaman yang mungkin timbul dan mengancam kepentingan dan keamanan nasional di bidang pembangunan strategis. Sehingga pelaksanaan pembangunan dapat dilaksanakan tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran.

Ruang lingkup bidang pengamanan pembangunan strategis meliputi sektor infrastruktur jalan, perkeretaapian, kebandarudaraan, telekomunikasi, kepelabuhanan, smelter, pengolahan air, tanggul, bendungan, pertanian, kelautan, ketenagalistrikan, energi alternatif, minyak dan gas bumi, ilmu pengetahuan dan teknologi, perumahan, pariwisata, kawasan industri prioritas atau kawasan ekonomi khusus, pos lintas batas negara, dan sarana penunjang serta sektor lainnya guna mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan proyek yang bersifat strategis baik nasional maupun daerah.

Kunci keberhasilan Kegiatan pengamanan pembangunan strategis ini yaitu melalui Identifikasi masalah sejak dini, Koordinasi, Transparansi dan Sinergi semua stakeholder (pemilik pekerjaan, pelaksana, pengawas dan APIP). Oleh karena itu Kejaksaan mengajak Kementerian dan BUMN untuk selalu berkoordinasi dan bekerjasama secara aktif sejak dini dengan jajaran Bidang Intelijen baik dengan Direktorat D pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen maupun dengan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia, sehingga kita dapat bersama-sama bersinergi dalam menyukseskan pembangunan strategis di Indonesia.(Ida/rls).

 

FacebookTwitterWhatsAppTelegram

Tinggalkan Balasan

FacebookTwitterWhatsAppTelegram
Exit mobile version