Dugaan Pemotongan Upah Buruh TKBM Pelabuhan Panjang Kini Proses Di Polda Lampung
banyuwulu.com – Bandar LampungTuntutan Buruh TKBM Pelabuhan Panjang (Nurdin dkk) terkait adanya dugaan pemotongan upah yang dilakukan oleh Perusahaan Bongkar Muat (PBM) Pelabuhan Panjang bersama Supervisi (Koordinator KRK/Anemer) kini sedang di proses di Polda Lampung.
Hal tersebut terlihat, Nurdin dkk tampak menghadiri panggilan untuk dimintai keterangan di ruang penyidik Polda Lampung sebagai saksi pelapor, pada Senin 5/6/2023.
Usai dilakukan BAP oleh penyidik, M. Nurdin mengatakan, dirinya bersama rekannya Didi Abyadi pada hari ini di BAP oleh penyidik sebagai saksi pelapor terkait adanya dugaan pemotongan Upah buruh TKBM Pelabuhan Panjang Bandar Lampung.
“Ya saya dan Didi Abyadi tadi sudah di BAP terkait pengaduan kami ke Polda Lampung tanggal 19 Mei 2023 lalu. Hari ini kami di mintai keterangan sebagai saksi pelapor, ” Ujar Nurdin kepada Bongkar Post.
Dijelaskan oleh Nurdin, dirinya bersama Didi Abyadi di BAP oleh penyidik terkait seputar dugaan adanya pemotongan upah sebesar 70 persen dari upah yang sudah di tetapkan oleh APBMI dan Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang sebesar Rp. 10.474 per ton untuk jenis barang curah kering dan sejenisnya seperti pupuk curah, bungkil dan lainnya.
“Tadi kami sudah jelaskan semua ke penyidik, tentang kesepakatan upah sebesar Rp. 10.474 per ton untuk jenis barang curah kering dan sejenisnya tersebut. Dan Kami sudah menjelaskan bahwa buruh TKBM Pelabuhan Panjang selama ini hanya menerima upah -+ 30 persen nya saja dari upah Rp. 10.474 per ton yang sudah di sepakati oleh DPW APBMI dan Koperasi TKBM pelabuhan panjang ” Jelasnya.
“Ya Alhamdulillah, pihak kepolisian khususnya Polda Lampung sangat merespon dan menanggapi pengaduan kami, ” Imbuh Nurdin.
Nurdin pun mengungkapkan, pihaknya telah menyerahkan kepada penyidik tentang kesepakatan Upah bongkar muat di Pelabuhan Panjang yang di tandatangani oleh Ketua APBMI dan Ketua Koperasi TKBM serta Kepala KSOP Pelabuhan Panjang.
“Bukti kesepakatan upah yang Rp 10.474 per ton untuk jenis barang pupuk curah kering dan sejenisnya sudah kami serahkan ke penyidik. Begitu juga tentang bukti DRAFT TARIF OPP/OPT 2021 -2023 (kenaikan 7,5 persen) Bagian TKBM – Bagian PBM. Serta bukti adanya pengakuan dari salah satu PBM tentang pemotongan upah 30 persen per ton dari upah yang sudah disepakati Rp. 10.474 per ton, ” Ungkapnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Didi Abyadi, dirinya dimintai keterangan seputar kegiatan bongkar muat dari dan ke Kapal di Pelabuhan Panjang.
“Ya kami ceritakan tata cara kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Panjang selama ini. Begitu pula tentang tata cara buruh menerima upah setelah melaksanakan kegiatan bongkar muat, ” Beber Didi.
“Semua secara gamblang sudah kami jelaskan di hadapan penyidik Polda Lampung hari ini, “Sambung Didi.
Sementara, Ketua Paguyuban Silaturahmi Buruh Pelabuhan Panjang (PSBPP), Azwar Nero mengatakan, pihaknya selalu mengawal langkah langkah yang di ambil oleh buruh Pelabuhan Panjang (Nurdin dkk) terkait tuntutan tentang upah buruh TKBM Pelabuhan Panjang.
“Kami terus mengawal tuntutan buruh TKBM Pelabuhan Panjang (Nurdin dkk) karena kami yakin gerakan dan tuntutan buruh ini murni bertujuan untuk merubah tarap kehidupan buruh di Pelabuhan Panjang agar sejahtera, ” Ujarnya.
“Coba bayangkan, kalau buruh TKBM Pelabuhan Panjang hanya menerima upah sebesar Rp. 40 ribu hingga Rp. 50 ribu per hari, itu jauh dari kata sejahtera. Kenapa buruh menerima upah hanya sebesar itu, ya dikarenakan potongan upah terlalu besar di Pelabuhan Panjang ini, ” Pungkas Nero. (red).