15 November 2024

Edarkan Obat Keras Jenis Tramadol Akhirnya di Tangkap Satnarkoba Polres Cilegon Polda Banten

FacebookTwitterWhatsAppTelegram

 

Banyuwulu.com _ Satuan Reserse narkoba Polres Cilegon Polda Banten amankan pengedar obat keras jenis Tramadol berikut pelakunya pada hari Rabu Tanggal 04 Januari 2023 sekira jam 13.30 WIB tepatnya dipinggir jalan Sunan Bonang Lingkungan Penauan Kelurahan Kubangsari Kecamatan Ciwandan Kota Cilegon.Rabu,11/1/23

Cilegon – Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro yang melalui Kasat Reserse Narkoba IPTU Syamsul bahri membenarkan bahwa satuan reserse narkoba polres Cilegon Telah berhasil mengamankan seorang laki laki berinisial AY (22) warga Lingkungan Penauan Kelurahan Kubangsari Kecamatan Ciwandan Kota Cilegon

Atas informasi dari masyarakat yanga diterima oleh PS kanit 1 Satresnarkoba Polres Cilegon polda Banten AIPTU Dadan bersama Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon IPTU Syamsul bahri langsung bergerak cepat menuju jalan Sunan Bonang Lingkungan Penauan Kelurahan Kubangsari Kecamatan Ciwandan Kota Cilegon.

Tidak menunggu lama satres narkoba polres Cilegon Polda Banten berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama AY (22) ketika di tangkap dan langsung dilakukan pengeledahan terhadap tersangka AY (22) ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) lempeng obat diduga Tramadol yang perpaketnya berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan 100 (seratus) butir, 1 (satu) buah HP merk Vivo warna biru dan sebuah dus kecil warna coklat. Obat tersebut untuk di edarkan di wilayah Cilegon dan obat tersebut didapat dari pelaku GINO (DPO).

Kami selaku kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten akan berusaha keras untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku GINO (DPO) yang telah menjual barang haram/obat keras daftar “G” kepada AY (22) dan barang tersebut untuk di edarkan kepada masyarakat.

Kami menghimbau kepada masyarakat kota Cilegon khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk tidak terpengaruh dengan ajakan untuk mengkonsumsi atau untuk mengedarkan obat keras daftar.”G” atau obat haram karna akan merusak masa depan generasi muda bangsa Indonesia.ingat.”jauhi dan jangan coba -coba dengan Narkoba”ujarnya.

Tersangka AY (22) dapat dikenakan Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU RI NO 36 TH 2009 tentang kesehatan,Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.0000.0000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”tutup Kasat Narkoba Polres Cilegon Polda Banten IPTU Syamsul bahri.(Ida/rls).

FacebookTwitterWhatsAppTelegram

Tinggalkan Balasan

FacebookTwitterWhatsAppTelegram
Exit mobile version