Jangan Jadikan Perempuan Objek Dalam Kontestasi Politik Lima Tahunan
banyuwulu.com – Sepanjang 24 tahun masa Reformasi, sudah seharusnya diskursus mengenai partisipasi perempuan dan kesetaraan gender di bidang politik di Tanah Air melampaui aspek kuantitas, sehingga lebih fokus pada substansi. Namun faktanya, representasi perempuan dalam politik masih jauh dari harapan.
Padahal, perempuan memiliki posisi strategis dalam pembangunan politik dengan modal kekuatan jumlah pemilih perempuan yang mencapai 50,07 persen dan 51,45 persen yang menggunakan hak pilihnya di TPS pada Pemilu 2019. Dan semestinya, mampu mendongkrak keterpilihan perempuan di parlemen karena memiliki potensi besar untuk mendulang suara.
Meskipun demikian, jumlah keterpilihan perempuan di parlemen mengalami peningkatan pada pemilu terakhir yakni sejumlah 118 orang atau setara 20,52 persen di DPR, 31 persen di DPD RI, sementara tingkat DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota punya jumlah jauh lebih rendah lagi.
Berdasarkan riset yang dilakukan oleh Puskapol UI memperlihatkan bahwa ternyata keterpilihan perempuan berdasarkan nomor urut masih sangat tinggi, yakni 48 persen di nomor urut satu dan 25 persen di nomor urut dua. Hal ini disinyalir karena ada upaya sistematis atau kesengajaan dari berbagai pihak, termasuk para pengurus partai politik.
Kandidat perempuan mungkin sengaja ditempatkan di nomor urutan tertentu, sehingga mengecilkan kemungkinan calon legislatif perempuan untuk dapat duduk di lembaga legislatif.
Apa yang terjadi di pemilu 2019 semestinya menjadi bahan evaluasi agar pemilu 2024 dapat menyusun strategi kampanye efektif untuk memenangkan pemilu. Pemilih perempuan menjadi target potensial, mengingat jumlah pemilihnya lebih besar dibandingkan dengan pemilih laki-laki.
Perempuan Jangan dijadikan obyek
Mengutip data dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 sebanyak 205.835.518 pemilih dengan rincian 102.847.040 pemilih laki-laki dan 103.006.478 pemilih perempuan yang tersebar di 514 kabupaten/kota, 7.227 kecamatan, 83.860 desa/kelurahan dan 823.287 TPS.
Dengan jumlah pemilih perempuan yang sangat potensial, perempuan seharusnya tidak dijadikan sebagai obyek dalam kontestasi politik lima tahunan, tetapi diberikan tempat untuk mengisi 30 persen keterwakilan di masing-masing tingkatan parlemen. Dengan demikian, perempuan bisa menjadi subyek yang setara dengan laki-laki untuk menyuarakan kebijakan yang berpihak pada kaumnya.
Pengesahan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, adalah salah satu contoh. Perjuangan lebih dari satu dekade ini menjadi potret bahwa perempuan perlu dihadirkan secara langsung. Dengan memiliki ketua DPR RI dan anggota legislatif lainnya representasi dari perempuan, perjuangan undang-undang tersebut akhirnya membuahkan hasil.
Pemikiran perempuan, mampu mewarnai ruang publik dan melakukan negosiasi beradab dengan para anggota legislatif laki-laki sehingga dapat berjuang menghasilkan kebijakan yang pro perempuan.
Dengan terobosan, inovasi dan kreatifitas parlemen perempuan, akan mampu memberikan ruang untuk membuka jalan masuk perspektif kelompok rentan lainnya seperti anak, disabilitas, kelompok masyarakat adat hingga trans gender.
Kehadiran perempuan dalam politik bukan hanya sebatas aspek kuantitas, tetapi juga kualitas dengan menciptakan ekosistem yang ramah terhadap perempuan.
Ancaman Penurunan
Pengesahan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 menjadi ancaman penurunan keterwakilan perempuan di parlemen untuk pemilu 2024.
Dalam klausul pasal 8 terkait dengan persyaratan pengajuan bakal calon menyebutkan, daftar bakal calon wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap dapil dan setiap tiga orang bakal calon pada susunan daftar bakal calon wajib terdapat paling sedikit satu orang bakal calon perempuan.
Masalah muncul pada poin setelahnya.
Penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil yang menghasilkan angka pecahan, dua desimal di bawah nilai 50 akan dilakukan pembulatan ke bawah. Sementara di atas 50 atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.
Hal ini tentu saja sangat bertentangan dengan Pasal 248 UU 7 Tahun 2017 mengenai Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota terhadap terpenuhinya keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Ketika dilakukan pembulatan ke bawah, berarti tidak bakal genap 30 persen. Sebagai contoh, jika jumlah bacaleg di satu dapil itu tujuh orang, maka hanya perlu menghadirkan dua orang bacaleg perempuan. Artinya, representasi perempuan di dapil tersebut kurang dari 30 persen.
Hal ini sangat berbeda dengan aturan di Pemilu 2019 yang jelas dan tegas melakukan penghitungan 30 persen di setiap dapil yang menghasilkan pecahan, dilakukan pembulatan ke atas.
Aturan pembulatan yang ditetapkan KPU RI melalui PKPU 10 Tahun 2023 berisiko merugikan bacaleg perempuan dan dapat dipastikan bacaleg perempuan yang didaftarkan mengalami penurunan termasuk juga pada tingkat keterpilihannya.
Pemilu inklusif yang kerapkali digaungkan, nampaknya hanya sebatas simbol belaka.
Tantangan lain juga adalah komitmen partai politik yang tidak sungguh-sungguh dalam mengawal bacaleg perempuan.
Dengan adanya aturan pembulatan yang diuntungkan memang parpol karena tidak perlu repot dan terbebani dengan mencari bacaleg perempuan. Salah satu kesuksesan keterpilihan perempuan di politik ditentukan oleh regulasi. Tatkala regulasi semakin dilemahkan karena terkait dengan kepentingan tertentu, maka, afirmasi hanya sekedar basa basi.
Demokrasi belum sepenuhnya menggembirakan dan hadir untuk perempuan.
Penulis; Miranti Karim Sanusi (Bacaleg DPRD Provinsi Lampung Dapil Lampung Selatan)
Editor: Pinnur Selalau