15 November 2024

JMSI Lampung Komitmen 2024 Seluruh Anggota Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

FacebookTwitterWhatsAppTelegram

BANYUWULU.COM- BANDARLAMPUNG, (FN) – JMSI Provinsi Lampung berkomitmen pada tahun 2024 mendatang seluruh anggotanya terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini terungkap saat utusan kantor BPJS Kesehatan Provinsi Lampung mengunjungi kantor Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Lampung. Senin, (18/12/23).

Ketua JMSI Provinsi Lampung H Ahmad Novriwan mengungkapkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan dan JMSI saling membutuhkan.

“Tahun 2024, seluruh anggota JMSI Provinsi Lampung wajib terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” tutur Ahmad Novriwan saat memimpin rapat pengurus bersama utusan BPJS Ketenagakerjaan Debby Nadapdap Accounting Representatif (AR) dan Ibung Putra Tanjung (Adm) BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Lampung.

Sementara itu ditempat yang sama, Debby Nadapdap Accounting Representatif (AR) mengatakan bahwa seiring perkembangan teknologi informasi, ada perlindungan bagi para media, terutama wartawan.

BPJS Ketenagakerjaan tidak terlepas dari komitmen memberikan perlindungan terhadap wartawan.

“Kondisi saat ini terutama pasca Pandemi Covid-19, industri media terutama media online mengalami penurunan pendapatan,” papar Debby.

Menurut dia, BPJS Kesehatan setidaknya menawarkan dalam 4 segmen diantaranya:

Pertama, kategori Penerima upah: dengan Perlindungan/jaminan Kecelakaan kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari tua, berupa tabungan dan Jaminan Pensiun.

Kedua, kategori Bukan penerima upah: dengan perlindungan/jaminan sama dengan penerima upah tidak jaminan pensiun. Namun Iuran lebih minim.

Ketiga, kategori Jasa konstruksi, mendapatkan perlindungan/jaminan Plus jaminan kecelakaan kerja (JKK)

Dan keempat, kategori Sektor Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan plus Perlindungan gagal berangkat atau ada kejadian di luar negeri.

Khusus untuk pekerja media akan diberikan solusi pilihan dua perlindungan, yakni Jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.##

FacebookTwitterWhatsAppTelegram

Tinggalkan Balasan

FacebookTwitterWhatsAppTelegram
Exit mobile version