14 November 2024

Kejati Lampung Penerbangan Hukum Upaya Pencegahan Tipikor Dalam Pelaksanaan BSPS TA.2024

FacebookTwitterWhatsAppTelegram

BANYUWULU.COM- Lampung- Pada hari Rabu 14 Agustus 2024 Pukul 09.00 WIB bertempat di Hotel Golden Tulip Springhill Lampung, Kejati Lampung melaksanakan Penerangan Hukum upaya pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) bekerja sama dengan Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Prov. Lampung yang bertemakan “Evaluasi Kinerja Tengah dan Penerangan Hukum Dalam Pelaksanaan BSPS TA.2024.

Penerangan Hukum ini dihadiri langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Lampung Dr. Fajar Gurindro, ST., SH., MH., didampingi Kasi Penkum dan Humas Ricky Ramadhan, SH., MH., Kepala Seksi B Andres Suprianus, SH., MH., Jaksa Ahli Utama Pratama Effi Harnida, SH., MH., Jaksa Ahli Madya Gilar Suryaningtyas, SH., Jaksa Ahli Pratama Agung Prabudi JS, SH., MH., beserta Tim Penerangan Hukum Kejati Lampung.

Asisten Intelijen Kejati Lampung Dr. Fajar Gurindro dalam sambutannya menerangkan bahwa Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau biasa disebut bedah rumah merupkan salah satu program prioritas pemerintah. Program ini ditujukan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang bertempat tinggal di rumah tidak layak huni (RTLH).

Bantuan bedah rumah berupa stimulan dana Program BSPS adalah wujud nyata kehadiran pemerintah untuk meningkatkan kualitas rumah masyarakat berpenghasilan rendah, untuk meningkatkan rumahnya secara swadaya menjadi lebih layak huni. Prinsip utama dalam pelaksanaan Program BSPS adalah output rumah layak huni, adanya semangat gotong royong dan berkelanjutan, masyarakat sebagai pelaku utama pembangunan.

Pemerintah juga melaksanakan pendampingan dengan menerjunkan Tim Fasilitator Lapangan (TFL) untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat dalam proses pembangunan, bantuan yang disalurkan digunakan sebagai pengungkit keswadayaan Pembangunan rumah, bantuan diberikan secara tepat sasaran, prosedur, waktu dan penggunaan, transparansi dan akuntabel.

Kepala Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Prov. Lampung Heriyanto, ST., MT., dalam sambutannya menyampaikan pentingnya kerjasama dengan Aparat Pemerintah Khususnya Kejati Lampung untuk memberikan penerangan hukum guna pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Provinsi Lampung.

Dalam penerangan hukum ini juga diberikan kesempatan untuk interaksi antara peserta dan Narasumber untuk mengajukan beberapa pertanyaan seputar materi yang disampaikan dan juga beberapa kendalam dilapangan terkait tahapan penyelenggaraan Program BSPS, syarat penerimaan bantuan Program BSPS, mekanisme penyelenggaraan, dan contoh bentuk penyimpangan pada penyelenggaraan Program BSPS.(Ida/rls)

 

FacebookTwitterWhatsAppTelegram

Tinggalkan Balasan

FacebookTwitterWhatsAppTelegram
Exit mobile version