KPU Provinsi Lampung Dan Kejati Lampung, Sosialisasikan Pilkada Serentak Tahun 2024 Dan Simulasi Pemungutan Suara Untuk Pemilih Pemula Di SMAN 1 Bandar Lampung
BANYUWULU.COM- Lampung – Kejaksaan Tinggi Lampung – KPU Prov. Lampung bersama Kepala Seksi I bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung menyelenggarakan Sosialisasi dan Simulasi Pemungutan Suara pada Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) 2024 dihadapan 50 Pelajar SMAN 1 Bandar Lampung khususnya yang telah memasuki atau yang akan berusia 17 Tahun yang dilaksanakan dihari Rabu 11 September 2024 Pukul 09.00 WIB dengan tema “Sosialisasi Pilkada Serentak Tahun 2024 dan Simulasi Pemungutan Suara untuk Pemilih Pemula”.
Kepala SMAN 1 Bandar Lampung Drs. H. NGIMRON ROSADI, menyambut baik kehadiran KPU Provinsi Lampung bersama Kejaksaan Tinggi Lampung dalam rangka Sosialisasi dan Simulasi Pemungutan Suara pada Pilkada Serentak Tahun 2024 kepada Pemilih Pemula sebagai sarana edukasi kepada peserta didiknya terutama yang telah memasuki atau yang akan berusia 17 Tahun.
Komisioner KPU Provinsi Lampung yang diwakilkan oleh Kasubbag Parmas Mohd. ADE CANDRA, SE., MM., menyampaikan Pemilih Pemula merupakan sebutan bagi mereka yang baru pertama mengikuti pemilihan umum atau menggunakan hak pilihnya di pemilu. UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 198 Ayat 1 mengatur bahwa Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara genap berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin, mempunyai hak memilih dalam pemilihan umum.
Kepala Seksi I pada Asisten Bidang Intelijen Kejati Lampung M. NURUL HIDAYAT, SH., MH., dalam sambutannya menyampaikan kegiatan ini merupakan kerjasama KPU Provinsi Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung guna memberikan wawasan kepada pemilih pemula khususnya Pelajar SMAN 1 Bandar Lampung yang akan menjadi peserta pemilih dalam Pilkada 2024 mengenai hal-hal yang menjadi pelanggaran dalam pemilu dan sanksi-sanksinya.
Pihak KPU menyampaikan materi terkait “Sosialisasi Pendidikan Pemilih bagi Pemilih Pemula”, di dalam menyangkut pengertian Pemilu, Arti Pemilu bagi rakyat Indonesia, Penyelenggara Pemilu, Pengertian mengenai Pemilih Pemula, Pemilih Pemula dalam setiap Pemilu cukup besar jumlahnya, Tipe-tipe Pemilih, Sejarah Pemilu, Tips menjadi Pemilih muda yang cerdas dan Tahapan Pemilu 2024.
Materi dari Kejati Lampung disampaikan oleh AVI YUANTO, SH dan DWI ASTUTI, SH., MH, terkait “Peranan Kejaksaan Dalam Pelaksanaan Pemilu”, didalam materinya menyampaikan tugas dan fungsi Kejaksaan di dalam penegakan hukum pemilu, bentuk-bentuk tindak pidana pemilu, Potensi Persoalan dalam Pemilu, bahaya penyalahgunaan media sosial untuk kampanye hitam dan mengingatkan mengenai netralitas ASN” kemudian mengajak para peserta sosialisasi yang merupakan Pemilih Pemula untuk mensukseskan Pilkada 2024.
Kegiatan dilanjutkan dengan para peserta diajak untuk mengikuti simulasi pemungutan suara diantaranya bagaimana cara mencoblos kertas suara dan memasukan kertas suara dalam kotak suara, berperan menjadi saksi-saksi, keamanan, panitia TPS dan lain-lain terkait pelaksanaan pemilihan suara pada umumnya.(Ida/rls)