14 November 2024

Ops Sikat Krakatau 2024, Polisi Ringkus Diduga DPO Pelaku Curat Sepeda Motor dan HP di Kalipapan

FacebookTwitterWhatsAppTelegram

BANYUWULU.COM – Waykanan – Tekab 308 PRESISI Polres Way Kanan berhasil meringkus DPO pelaku diduga melakukan tindak pidana curat di Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Jum’at (10/05/2024).

Tersangka inisial RN (32) berdomisili di Kampung Sumber Rezeki Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kasatreskrim AKP Mangara Panjaitan menjelaskan kronologis kejadian pada hari Jum’at, 17-02-2023 sekitar pukul 04:30 WIB saat Saksi M hendak mematikan lampu teras rumah dan ternyata lampu teras rumah sudah dalam keadaan mati.

Dari situ saksi menyadari bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merek honda beat No.Pol : BE 2901 WG warna biru silver sudah hilang, saksi lalu membangunkan korban dan ternyata diduga pelaku juga telah mengambil 1 (satu) unit HP merek VIVO Y20 warna Nebula Blue milik korban karena HP tersebut tidak berada atau hilang ditempat korban meletakkannya.

Korban dan saksi, sebelumnya sempat melakukan pengecekan di sekitar namun hanya menemukan papan rumah yang sudah di rusak, kerugian korban ditaksir Rp. 20.500.000 (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkanya ke Polres Way Kanan guna dilakukan proses lebih lanjut.

Kronologis penangkapan terjadi pada hari Rabu, tanggal 08-05-2024 sekitar 20:30 WIB TEKAB 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan DPO pelaku curat dan petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kampung Sungsang Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan tanpa disertai perlawanan.

Selanjutnya TSK dibawa dan diamankan di Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk barang bukti satu unit HP merek VIVO Y20 milik korban telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Way Kanan dalam perkara yang sama atas nama tersangka YA (TSK yang sebelumnya ditangkap terlebih dahulu pada tanggal 09-03-2023 lalu).

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara, “Ungkap Kasatreskrim.(Ida/rls)

FacebookTwitterWhatsAppTelegram

Tinggalkan Balasan

FacebookTwitterWhatsAppTelegram
Exit mobile version