Pansus DPRD Provinsi Lampung : Siapapun Gubernurnya Harus Merujuk RPJMD 2024-2045
BANYUWULU.COM- LAMPUNG – Tegas dan Lugas, Panitia Khusus (Pansus) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DPRD Lampung, menekankan kepada Calon Gubernur Lampung terpilih periode 2024 – 2029 dan seterusnya, agar visi misi nya harus merujuk RPJMD 2024-2045. Jika tidak, maka harus ada sanksi.
“Hasil dari rapat Pansus tadi kita meminta kepada Bapedda Lampung untuk menyempurnakan semua dokumen-dokumennya. Karena kita ingin selesaikan. Dan yang terpenting, siapapun Gubernur diperiode mendatang, visi misi nya harus merujuk pada RPJMD yang sedang kita bahas saat ini, hingga 2045,” kata Sekretaris Pansus RPJMD 2024-2045 Vittorio Dwison, Jumat (26/07/2024).
Yang kedua, kata Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung itu. Indikator-indikator, dari program dan visi misi dari Gubernur periode mendatang harus benar-benar terukur. Misalnya, tingkat kemiskinan, IPM, harus realistis.
“Ini perlu kami tegaskan. Karena, tadi banyak SKPD juga belum siap dan belum tahu program nya. Sehingga, kami meminta agar Bappeda Lampung melengkapi dan menyempurnakan,” ungkapnya.
Disinggung, apakah pembangunan Kota Baru masuk dalam RPJMD 2024-2045 tersebut, Politisi PKS itu mengaku belum baca secara keseluruhan. Dan dalam pembahasan tadi, belum ada pembicaraan soal hal tersebut.
“Ini nanti akan kita lihat dan kita tanyakan. Soal pembangunan Kota Baru ini. Apa yang sudah jadi statemen Pak Pj Gubernur Lampung Samsudin harusnya jangan cuma karena inisiatif dia pribadinya saja. Melainkan juga harus ada didalam dokumennya,” kata Vittoria.
Yang pasti, Sekretaris Fraksi PKS DPRD Provinsi Lampung itu menegaskan bahwa tim Pansus akan memastikan semua program yang direncanakan dapat sesuai dengan kemampuan daerah. Untuk kemudian diimplementasikan oleh kepala daerah yang memimpin kedepan.
“Soal aturan yang mengikat, tentang visi misi Gubernur tidak sesuai dengan RPJMD. Akan menjadi poin catatan kami, untuk merumuskan itu,” tegasnya.(*)