Pemkot Metro Sosialisasi UU Permendagri No 9 Tahun 2009 Tentang (PSU)
BANYUWULU.COM- Metro — Pemerintah Kota (Pemkot) Metro melalui Dinas perumahan dan permukiman (Perkim) adakan Sosialisasi penyerahan Prasarana sarana dan utilitas (PSU) perumahan dari pengembang kepada Pemkot setempat, tahun 2024.
Di katakan Qomaru ini merupakan Sosialisasi UU Permendagri no 9 tahun 2009 tentang (PSU) .Jangan sampai di perumahan ada pemahaman berbeda dengan pemerintah.
“Harapan pemerintah kedepan berbicara tentang bahwa Kota yang layak dihuni plus Kota layak anak. Jangan sampai di perumahan terdesain ada pemahaman yang berbeda dengan pemerintah,” kata Qomaru usai membuka sosialisasi PSU di aula dinas perkim, 11/6/2024.
“Pemerintah Kota Metro berharap dapat betul-betul hadir menjadi Kota yang siap menyongsong masa depan. Dan memberikan warna pelayanan kepada masyarakat yang terbaik dan terhormat,” sambungnya.
Wakil Walikota juga menyampaikan aspirasi terhadap dinas perkim yang telah menjadi pendorong kepada para pengembang.
“Saya apresiasi terhadap dinas perkim yang telah mendorong para penanggung jawab pengembang. Juga memberikan nilai tambah tentang Kota ini untuk menghadapi masa depan,” ungkapnya.
Sementara itu PLT Dinas Perkim Yeri Ehwan dalam kesempatan nya menambahkan kegiatan ini penyampaian terkait kewajiban penyerahan PSU .
“Sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan dan menyamakan antara pemerintah dan pengembang, terkait dengan kewajiban bagi pengembang menyerahkan PSU perumahan kepada pemerintah daerah,” jelasnya.
“Kemudian kita juga mendorong supaya setelah perumahan dibangun oleh pengembang dengan PSU . Para pengembang memahami persyaratan PSU yang perlu diserahkan yang akan diserahkan termasuk tahapan-tahapan dan tata cara penyerahan PSU, ” tambahnya.
Selain itu PLT Perkim juga mengatakan pihak nya tetap memiliki tim verifikasi
“Juga telah kami sampaikan informasi bahwa sudah memiliki tim verifikasi sehingga nanti ketika proses penyerahan itu berjalan antara pihak pengembang dengan dari pemerintah daerah yang juga melibatkan lintas instansi,” ucapnya.
“Nantinya PSU yang sudah diserahkan dan menjadi aset segala proses pemeliharaan perawatan akan dikelola dengan baik sesuai dengan baik sesuai yang memang wajib dilakukan oleh pemerintah daerah,” imbuhnya.
Sementara itu PLT Perkim saat ini yang sudah menyerahkan ada 8 pengembang dan akan terus mendorong terhadap sisanya yang belum.
“Saat ini yang sudah menyerahkan ada 8 pengembang atau perumahan, dari total 69 perumahan . Dan kami akan terus mendorong karena PSU wajib diserahkan itu ada Ada persyaratan yang harus dilakukan,” paparnya .
“Dan khusus yang kami akan dorong bagi perumahan yang sudah tidak aktif atau off tidak ada penjualan terbaru lagi,” tandasnya. (A.m)