Penerima Bansos Kota Metro Mengalami Penurunan Hingga 605 KPM
Banyuwulu.com – Metro — Jumlah penerima bantuan sosial (Bansos) di Kota Metro pada tahun 2023 mengalami penurunan sebanyak 605 keluarga penerima manfaat (KPM).
Hal tersebut diungkapkan, Plt Kepala Dinas Sosial Kota Metro, I Made Wiryana saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Rabu (27/9/2023).
Dia mengatakan, pada tahun 2023 jumlah penerima bantuan sosial di Bumi Sai Wawai mengalami penurunan sebanyak 605 KPM.
“Ya mengalami penurunan, dengan kategori 574 KPM karena upah minimum provinsi (UMP), 19 KPM karena aparatur sipil negara (ASN), 12 KPM karena administrasi badan usaha (AHU). Jadi total keseluruhan yang berkurang saat ini ada 605 KPM untuk di Kota Metro. Ini sedang kami asesmen ke bawah untuk mendapatkan data apakah mereka masih layak menerima bantuan atau tidak,” katanya.
“Untuk yang 19 KPM karena ASN, mungkin dulu mereka belum menjadi pegawai, sekarang mungkin ada anggota keluarganya atau mungkin saat ini mereka sudah menjadi pegawai negeri atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Kemudian untuk yang 574 KPM karena UMP, mungkin dulu dia belum bekerja dan sekarang sudah bekerja menerima upah di atas UMP/UMR. Sedangkan untuk yang 12 KPM karena AHU, mungkin terindikasi mempunyai badan hukum seperti yayasan ataupun PT,” imbuhnya.
Dia menambahkan, terkait dengan data terakhir, jumlah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ada 21.438 KK, untuk individu nya berjumlah 63.340, untuk penerima PKH berjumlah 4.833 KPM, sedangkan untuk penerima bantuan pangan non tunai (BPNT) sembako berjumlah 7.376 KPM pada tahun 2023 di Bumi Sai Wawai.
Dia menjelaskan, untuk pendataan penerima bantuan sosial merupakan kewenangan dari pusat.
“Jadi untuk data penerima bantuan itu kewenangannya dari pusat. Kami hanya menerima data berupa nama dan alamatnya saja. Data itu otomatis dari pusat yang menentukan, kewenangan dari kabupaten/kota hanya mengusulkan saja,” jelasnya.
Dia menyarankan, bagi masyarakat Kota Metro yang berhak menerima bansos namun belum terdata di DTKS, agar langsung mengubungi mitranya di kelurahan.
“Untuk usulan, baik yang sudah tidak memenuhi syarat maupun yang sudah mampu, ataupun orang yang berhak namun belum masuk data DTKS, itu bisa diusulkan setiap saat melalui petugas ataupun mitra kami di kelurahan. Selain itu, ada juga secara kolektif melalui musyawarah kelurahan (muskel) yang dilaksanakan selama setahun dua kali,” pungkasnya. (**)