Penguatan Tugas Pokok dan Fungsi Pengamanan, Kalapas Narkotika Bandar Lampung Tekankan Pencegahan
BANYUWULU.COM – Bandarlampung – Guna meningkatkan tugas pokok dan fungsi jajaran pengamanan, Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung menggelat rapat dinas, Selasa (21/05).
Penguatan tugas pokok dan fungsi petugas disampaikan langsung Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Ade Kusmanto yang memaparkan terkait Standar Pencegahan, Penindakan dan Pemulihan Gangguan Keamanan dan Ketertiban di dalam Lapas.
“Petugas pengamanan merupakan ujung tombak dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban warga binaan khususnya di Lapas Narkotika Bandar Lampung ini,”ungkap Kalapas.
Selanjutnya, Untuk menjamin tercapainya tujuan Pemasyarakatan dibutuhkan situasi dan kondisi yang aman dan tertib sehingga perlu dilakukan Langkah-Langkah pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban dengan cara melaksanakan tugas pokok dan fungsi keamanan dan ketertiban bagi seluruh jajaran Pengamanan.
“Saya menekankan yang namanya pencegahan, pemeriksaan dan pengendalian secara seksama terhadap sasaran pelaksanaan tugas pengamanan yang dilakukan secara rutin oleh seluruh petugas pengamanan,”jelasnya.
Kepala Pengamanan Lapas Narkotika Bandar Lampung Ferdika Canra menambahkan bahwa jajaran pengamanan wajib bekerja sesuai dengan prosedur yang berlaku sesuai arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
““Kita harus pahami 3+1 ini, yakni melakukan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, berperan aktif dalam pemberantasan narkoba narkoba, serta membangun sinergi dengan Aparat Penegak Hukum ditambah Back to Basics yang artinya mengembalikan tugas dan fungsi Pemasyarakatan sesuai aturan dan SOP yang berlaku,”jelasnya.
Diketahui, rapat dinas ini dihadiri oleh Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Amaminur, Kepala Subseksi Keamanan Johansyah, Seluruh Komandan Jaga dan jajaran pengamanan.(Ida/rls)