14 November 2024

Pj Bupati Pringsewu Dr. Marindo Kurniawan, ST., MM Terima Penghargaan Insentif Fiskal dari Mendagri.

FacebookTwitterWhatsAppTelegram

BANYUWULU.COM- Jakarta, 5/08/24 – Pemerintah Kabupaten Pringsewu menerima Penghargaan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan Kategori Pengendalian Inflasi Daerah Periode Pertama. Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kepada Pj Bupati Pringsewu,

Dr. Marindo Kurniawan, di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kemendagri, Jakarta.

Pj Bupati Marindo Kurniawan menerima penghargaan insentif fiskal dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri atas pencapaian dalam pengendalian inflasi daerah. Pringsewu berhasil mendapatkan insentif fiskal sebesar Rp 5,9 miliar untuk kinerja pengendalian inflasi selama tahun 2024.

“Alhamdulillah, Pemkab Pringsewu menerima penghargaan insentif fiskal ini. Ini merupakan hasil kerja keras seluruh elemen di Pringsewu dan menjadi kado istimewa untuk seluruh warga Pringsewu dalam rangka memperingati HUT RI ke-79,” ungkap Pj Bupati Marindo Kurniawan.

Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap dedikasi dan upaya Pemkab Pringsewu dalam mengelola ekonomi daerah dan menjaga stabilitas inflasi. Pemkab. Pringsewu mampu mewujudkan suatu kondisi harga yang wajar ditingkat petani, harga yang wajar ditingkat pedagang dan harga yang wajar pada tingkat pembeli/konsumen. Hal ini tentunya menegaskan komitmen dari Pemkab. Pringsewu dalam menjaga stabilitas ekonomi lokal dan memperkuat kinerja dalam mengelola inflasi. Dengan diterimanya insentif ini, diharapkan Kabupaten Pringsewu dapat terus berinovasi dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat serta menjadi contoh dalam pengendalian inflasi di Indonesia.

Pemberian insentif fiskal ini didasarkan pada beberapa kriteria penilaian utama, yaitu:
a. Upaya Pemerintah Daerah dalam Pengendalian Inflasi
Penilaian ini mencakup berbagai tindakan dan kebijakan yang telah diimplementasikan oleh pemerintah daerah dalam upaya mengendalikan inflasi. Ini termasuk langkah-langkah preventif dan reaktif untuk menjaga stabilitas harga barang dan jasa di daerah masing-masing.

b. Tingkat Kepatuhan Penyampaian Laporan Implementasi Pengendalian Inflasi Daerah
Kepatuhan pemerintah daerah dalam menyampaikan laporan yang terkait dengan implementasi pengendalian inflasi juga menjadi salah satu kriteria penilaian. Laporan ini harus disampaikan secara tepat waktu dan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

c. Peringkat/Tingkat Inflasi
Tingkat inflasi di masing-masing daerah juga menjadi indikator penting dalam penilaian kinerja. Daerah dengan tingkat inflasi yang terkendali dan sesuai dengan target yang telah ditetapkan akan mendapatkan penilaian yang lebih baik.

d. Realisasi Anggaran Penandaan Inflasi
Penilaian ini melihat sejauh mana realisasi anggaran yang telah dialokasikan untuk program-program pengendalian inflasi. Penggunaan anggaran yang efektif dan efisien akan menjadi nilai tambah dalam penilaian kinerja.

Dengan adanya insentif fiskal ini, diharapkan pemerintah daerah semakin terpacu untuk meningkatkan kinerjanya dalam mengendalikan inflasi. Langkah ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap stabilitas harga dan kesejahteraan masyarakat di seluruh Indonesia.(Red)

FacebookTwitterWhatsAppTelegram

Tinggalkan Balasan

FacebookTwitterWhatsAppTelegram
Exit mobile version