14 November 2024

Polda Lampung Ungkap Kasus TPPO Berkedok Pekerja Imigrasi Indonesia Ilegal

FacebookTwitterWhatsAppTelegram

BANYUWULU.COM – Bandar Lampung – Polda Lampung mengungkap praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus pengiriman pekerja imigran Indonesia (PMI) ke Negara Malaysia.

Personel Subdit IV Diteskrimum Polda Lampung menangkap 3 tersangka, Tati Nawati (38) warga Teluk Betung Timur Bandar Lampung, Sofa Aprianto (37) warga Tanggamus, dan Jepri Saputra (36) warga Pesawaran.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan dua kasus atau laporan polisi (LP) berbeda oleh masing-masing korban ketiga tersangka.

Petugas kemudian menindaklanjuti laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan dan menangkap para tersangka di Kota Bandar Lampung pada Mei 2024.

“Untuk pelaku Tati, korbannya yaitu Rukiyah yang akan diberangkatkan ke Malaysia. Pelaku ini selaku perekrut korban dan pernah menjadi pekerja migran disana,” ujarnya, Senin (10/6/2024).

Sementara pelaku Sofa dan Jepri telah mengirimkan korban atas nama Firdaus, Arba Fikri dan Sahiri ke Malaysia. Mereka sempat ditahan dan dipulangkan oleh pihak Imigrasi setempat.

“Pelaku Sofa ini selaku perekrut korban, sedangkan Jepri membantu dan memfasilitasi korban membuat paspor biasa (wisata), bukan paspor kerja,” terang Umi.

Dari hasil pemeriksaan, para korban diberangkatkan ke Malaysia dengan cara non prosedural lewat jalur Batam menggunakan kapal laut.

Setelah sebelumnya para korban diiming-imingi pekerjaan dengan gaji Rp5 juta sebagai ART dan buruh pabrik pemotongan ayam.

“Para pelaku mendapat keuntungan sekitar 2,5 juta dari setiap 1 korban yang berhasil diberangkatkan,” imbuhnya.

Umi melanjutkan, ketiga tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Lampung.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 4 buku paspor dan 3 lembar tiket pesawat.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau ayat 2 atau Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO atau Pasal 69 Jo..Pasal 81 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang perlindungan PMI.

“Ancaman hukuman penjara 15 tahun,” tutup Kabid Humas.(Ida/rls)

 

FacebookTwitterWhatsAppTelegram

Tinggalkan Balasan

FacebookTwitterWhatsAppTelegram
Exit mobile version