Polisi Bekuk Diduga Pelaku Curat Truk Cold Diesel di Negeri Besar
BANYUWULU.COM – Waykanan – Tekab 308 Presisi Negeri Besar Polres Way Kanan Polda Lampung membekuk diduga pelaku tindak pidana curat yang terjadi di Kantor PT.BMM Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan. Kamis (16/05/2024).
Tersangka inisial BR alias Cungkring alias Pipit (34) berdomisili di Kampung Negara Jaya Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Negeri Besar Iptu Septri Haryanto menerangkan kronologis kejadian terjadi pada hari Minggu, 19-11-2023 pukul 09:00 WIB Iryanto selaku kepala keamanan PT.BMM menerima informasi dari saksi (Karyawan PT.BMM) bahwa telah terjadi pencurian 1 (satu) unit mobil truk mitsubishi cold diesel fe 74 HDV No.Pol : BE 8143 WU warna kuning milik PT.BMM.
Setelah mendapat informasi lalu Iryanto melihat rekaman CCTV dan terlihat mobil tersebut keluar dari PT.BMM pada hari Sabtu, 18-11-2023 pukul 13:12 WIB tetapi tidak terlihat wajah pelaku karena jarak yang terlalu jauh dari jangkauan CCTV.
Akibat dari kejadian curat (pencurian dengan pemberatan) tersebut, PT.BMM mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor truk mitsubishi cold diesel Fe 74 HDV No.Pol : BE 8143 WU jika dinominalkan sekitar Rp.400. juta rupiah.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut melalui Iryanto selaku kepala keamanan PT.BMM ke Polsek Negeri Beras untuk penanganan lebih lanjut.
Kronologis penangkapan pada hari Senin, tanggal 13-05-2024 pukul 01:00 WIB TEKAB 308 PRESISI Polsek Negeri Besar Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kampung Way Pisang Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan tanpa melakukan perlawanan.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti 1 (satu) lembar STNK mobil truk mitsubishi cold diesel Fe 74 HDV NoPol : BE 8143 WU dan 1 (satu) buah kunci mobil truk tersebut dibawa ke Mako Polsek Negeri Besar guna penyidikan lebih Lanjut.
Pasal yang di persangkakan pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun” Ungkap Kapolsek.(Ida/rls)