14 November 2024

Polisi Ringkus Pelaku Curas Ranmor di Jalan Poros Campang Way Tuba

FacebookTwitterWhatsAppTelegram

BANYUWULU.COM – Waykanan -Tekab 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus diduga pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) di Jalan poros Dusun Campang Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. Rabu (12/06/2024).

Tersangka inisial ALP (23) berdomisili Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kasatreskrim Polres Way Kanan AKP Mangara Panjaitan menyampaikan kronologis kejadian pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekitar pukul 20:10 WIB pada saat korban an. Epi Andriyani sedang mengendarai sepeda motor dengan membonceng anaknya menuju ke Puskesmas Way Tuba tiba – tiba disalip dan dipepet oleh 2 (dua) orang pelaku yang mengendarai sepeda motor.

Lanjut Kasat, salah seorang pelaku yang dibonceng tiba – tiba menodongkan benda berbentuk pistol ke arah korban sambil memaksa berhenti setelah korban berhenti langsung didorong oleh pelaku.

Disaat itulah, pelaku mengambil sepeda motor korban dan membawa kabur sepeda motor ke arah karya Jaya.

Akibat peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J warna merah hitam tahun 2012 No.Pol : BE 6041 WR, yang jika ditaksir dengan uang senilai Rp. 9. juta rupiah.

Sementara pelaku Curas dapat dibekuk pada hari Jumat tanggal 07 Juni 2024 setelah Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Atas informasi tersebut sekitar pukul 15.00, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan menuju kelokasi dan berhasil melakukan penangkapan pelaku inisial ALP tanpa disertai perlawanan.

Saat ini pelaku dan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio J warna Merah Hitam tahun 2012 Nopol : BE 6041 WR telah diamankan dan dibawa ke Mako Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbutannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” Ungkap Kasatreskrim Polres Way Kanan.(Ida/rls).

FacebookTwitterWhatsAppTelegram

Tinggalkan Balasan

FacebookTwitterWhatsAppTelegram
Exit mobile version