Polisi Way Kanan Ringkus Diduga Pelaku Percobaan Curas di Ruko Agen BRIlink
Banyuwulu.com – Tekab 308 PRESISI Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil meringkus diduga pelaku percobaan curas (pencurian dengan kekerasan) di salah satu ruko agen BRIlink, di Kampung Bumi Baru Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan Jum’at (21/07/2023).
Tersangka inisial HE (29) berdomisili di Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A Yudi Taba menyampaikan kronologis kejadian pada hari Kamis 06 Juli 2023 sekitar pukul 07.50 WIB telah terjadi percobaan Pencurian dengan Kekerasan di ruko Agen Brilink di Kampung Bumi Baru Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Berawal saat Novy (19) sedang bekerja di Agen Brilink, kemudian datang seorang laki-laki yang menggukanan masker dan topi yang tiba-tiba langsung masuk ke dalam ruko Agen BRILink tersebut.
Kemudian hendak mengambil handphone yang sedang digunakan oleh Novy dan uang yang ada di BRILink, lalu laki-laki tersebut memegang tangan korban dan memiting kepala korban, namun korban berhasil melepaskan pitingan pelaku.
Karena merasa terancam lalu korban berteriak, sehingga pelaku lari keluar dari ruko Agen BRILink dan berhasil melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor merk honda beat warna merah putih.
Atas kejadian tersebut tidak ada kerugian materiil namun korban mengalami trauma dalam melakukan pekerjaan. Kemudian Novy melaporkan hal tersebut ke Polsek Blambangan Umpu untuk penanganan lebih lanjut.
Kronologis penangkapan pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 sekitar pukul 23.00 WIB, anggota TEKAB 308 PRESISI Polsek Blambangan Umpu berhasil mengamankan Tersangka di salah satu perusahaan swasta di Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan tanpa perlawanan .
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa Jaket warna abu-abu, celana panjang jeans merk levi’s warna biru, tas ransel, topi, baju kaos , masker, sepatu kulit warna coklat yang digunakan pelaku saat beraksi.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Blambangan Umpu guna Penyidikan lebih Lanjut.
Jika perbuatan TSK terbukti dapat dijerat dengan pasal 365 KUHP ayat 1 Jo 53 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan (curas), ancaman hukuman sepertiganya dari hukuman pokok yakni sembilan tahun penjara atau lebih, ,”Ungkap Yudi.(Ida/rls).