14 November 2024

Polres Lampung Tengah Menyatakan ABS Sebagai Tersangka Penyerobotan Tanah Warga

FacebookTwitterWhatsAppTelegram

BANYUWULU.COM- Lampung Tengah – Seorang pria berinisial ABS (39) asal Kampung Buyut Udik, Kecamatan Gunung Sugih dipolisikan karena melakukan penyerobotan tanah warga.

Pelaku ABS menjual dan menyewakan tanah seluas 5 hektare di Dusun IV Tanjung Baru, Kampung Tanjung Ratu Ilir, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah milik Syafrawi Nitiputra Wijaya (63) asal Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung.

Kasus tersebut sudah dilaporkan oleh korban dan Polres Lampung Tengah telah menyatakan ABS sebagai tersangka pada Kamis (18/7/24).

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, ABS terbukti melakukan tindak pidana penyerobotan tanah pribadi milik Syafrawi sejak tahun 2015.

“ABS menyewakan 2 hektar tanah korban kepada orang lain, sementara 3 hektar telah dijualnya dengan memalsukan sertifikat,” kata Kasat Reskrim saat dikonfirmasi, Jumat (19/7/24).

Kasat menjelaskan, awalnya korban kaget ketika tanah yang dimilikinya di wilayah Lampung Tengah seluas 5 hektar telah diduduki dan dimiliki orang lain.

Saat ditelusuri oleh korban, ternyata tanahnya dijual dan disewakan oleh ABS dengan memalsukan sertifikat.

Korban pun langsung melaporkannya ke Polres Lampung Tengah.

Dikatakan Kasat, setelah Polisi melakukan penyelidikan, ABS menjual 3 hektar tanah yang terbagi menjadi 3 transaksi.

“Pada 12 Agustus 2015, tersangka ABS menjual 1 hektar tanah seharga Rp 40 juta, 2,5 hektar dijual seharga Rp 100 juta, dan 0,5 hektar tanah milik korban sekaligus,” ujar AKP Nikolas.

“Polisi pun mendapati 3 orang memiliki hak kuasa (sewa) tanah yang diakui didapat dari ABS untuk tanah korban seluas 2 hektar,” imbuhnya.

Kasat mengatakan, pihaknya pun menyita barang bukti seluruh transaksi yang dilakukan ABS kemudian melakukan penangkapan terhadapnya.

Kini, ABS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak (Penyerobotan Tanah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 Ayat (1) dan ayat (4) KUHPidana.

“Kemarin, Kamis (18/7/24) pukul 11,45 WIB, personel Sat Reskrim telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Lampung Tengah,” demikian pungkasnya (Ida/rls).

FacebookTwitterWhatsAppTelegram

Tinggalkan Balasan

FacebookTwitterWhatsAppTelegram
Exit mobile version