Polsek Padang Ratu Mengungkap 1 Pelaku Buron Kasus Curanmor
BANYUWULU.COM- Lampung Tengah – Jajaran Polsek Padang Ratu, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil mengungkap 1 pelaku buron kasus pencurian sepeda motor (Curanmor)
Pencurian itu dilakukan dengan membobol rumah seorang petani bernama Surohman (33) warga Kampung Srikaton, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah pada Kamis, 23 Desember 2021 lalu.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra mengatakan, pelaku inisial HTB alias Soleh (21) berhasil diamankan setelah buron selama 3 tahun.
Pelaku adalah seorang buruh asal Kelurahan Cabang Empat, Rt/Rw 001/001, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
“Modus operandi pelaku yakni membobol rumah korban, lalu masuk mengambil 1 unit sepeda motor dan 2 unit HP milik korban,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Kamis (15/8/24).
Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian pelaku dilakukan sekira pukul 04.30 WIB, atau saat korban hendak shalat subuh.
Korban terkejut melihat sepeda motor yang diparkir ruang tengah sudah tidak ada.
Selain itu, kata Kapolsek, saat korban mengecek seisi rumah, korban mendapati pintu rumah sudah terbuka.
“Pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela depan rumah,” katanya.
Kemudian, sambung Kapolsek, pelaku masuk kedalam rumah mengambil 1 unit sepeda motor honda beat warna hitam No.Pol : BE 2571 GAA.
Pelaku juga turut menggasak 2 unit HP merk Oppo F11 warna biru dan 1 unit HP oppo A31 warna hitam, hingga membuat korban mengalami kerugian lebih kurang Rp.20 juta.
“Buronan itu berhasil diamankan, pada Selasa, 13 Agustus 2024 saat sedang berada di Kampung Tanjung Harapan, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah,” ungkapnya.
Kapolsek menyebutkan, selain menangkap pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor honda beat warna hitam No.Pol : BE 2571 GAA, 1 unit HP Oppo, dan 1 buah kotak HP Oppo.
“Pelaku dijerat kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (Ida/rls)