Satpol PP Metro Beri Batas Satu Minggu Dua CV Batching Plant Untuk Selesaikan Surat Izin Operasional
Banyuwulu.com – Metro –Kegiatan dua perusahaan CV Artehindo dan CV Galang timur di Jalan Gatot Subroto, RT 30, RW 12, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur mendapatkan teguran dari Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kota Metro agar dalam satu Minggu harus mengantongi surat izin operasional .
Kepala Bidang Penegak Perda Satpol PP Kota Metro, Yoseph Nenotaek mengungkapkan, kegiatan dua perusahaan Batching Plant di jalan Gatot Subroto ini sudah bejalan selama 3 minggu,namun, belum mengantongi izin beroperasi.
“Kegiatan ini sekitar 3 mingguan telah melakukan operasi, dan mereka belum ada surat izin beroperasi. Tapi pemerintah melalui Bu Lurah sudah fasilitasi untuk hal ini,” ungkapnya, Kamis (14/09/2023).
Menurut Yoseph, karena Batching Plant tersebut beroperasi untuk pembangunan di Bumi Sai Wawai, pihaknya memberikan izin kegiatan tersebut tetap berjalan meski belum memiliki izin operasi.
“Karena kegiatan ini untuk pembangunan di Kota Metro, kita berikan kesempatan waktu untuk kawan-kawan melengkapi dokumen sesuai dengan surat perjanjian dengan Bu Lurah. Jadi tetap berjalan, walaupun belum mengantongi surat ijin. Karena pemerintah sudah fasilitasi di tingkat kelurahan dan sudah dapat izin dari masyarakat,” katanya.
Dia menjelaskan, pihaknya telah dua kali mengingatkan ke rekanan untuk segera melengkapi surat pernyataan izin.
“Hari ini yang kedua kami ingatkan mereka untuk segera melengkapi sesuai dengan surat pernyataan izin dari provinsi maupun Nomor Induk Perusahaan (NIB). Kalau memang nanti kawan-kawan ini dalam waktu mungkin satu minggu ini tidak memenuhi itu, sesuai dengan prosedur kita, kita akan memberikan surat teguran, surat teguran pertama, kedua, dan ketiga. Dan itu dapat diberhentikan, karena kita ada aturannya yang harus kita taati. Ini berlaku untuk dua-duanya, karena waktu saat di mediasi ke dua CV diundang,” jelasnya.
Sementara itu, Eko, seorang mandor pada kegiatan tersebut mengatakan, kegiatan tersebut sudah berlangsung selama 3 minggu.
“Kurang lebih sudah hampir 3 minggu. Untuk CV nya, saya enggak hafal,” katanya.
Dia menyebut, terkait surat izin beroperasi, dirinya tidak mengetahui.
“Masalah surat izin saya tidak tahu, pak bos yang tahu. Saya sebatas orang kerja, yang ngurus kayak gitu atasan saya, atasan saya pak Rosdan. Yang saya ketahui, surat izin operasional atau lingkungan hanya berupa melalui lisan, ya sebatas lisan kayaknya dulu itu,” paparnya.
“Untuk jam kerja disini, pagi dari jam 07.00 sampai maksimal jam 09.00 malam,” imbuhnya.
Ditempat terpisah, Kepala Seksi (KASI) Pengaduan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Kota Metro, Amy Aprilia mengatakan, untuk izin operasi Batching Plant dua perusahaan yang berada di Jalan Gatot Subroto, RT 30, RW 12, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur belum terdaftar.
“Izin untuk beroperasi belum terdaftar, karena izinnya baru terdaftar di Nomer Induk Berusaha (NIB) nya saja. Dan itu untuk yang kedua-duanya hanya izin dan NIB saja,” pungkasnya.(**)