15 November 2024

Satuan Reserse Narkoba Jajaran Polres Lampung Tengah Meringkus Seorang Pria Diduga Sebagai Pengedar Narkotika

FacebookTwitterWhatsAppTelegram

Banyuwulu.com –  Lampung Tengah – Patah tumbuh hilang berganti, meskipun sudah ratusan bahkan ribuan pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba ditangkap Polisi, namun masih saja ada warga yang gandrung dengan barang haram memabukan tersebut.

Kali ini, Satuan Reserse Narkoba jajaran Polres Lampung Tengah, Polda Lampung kembali meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu inisial FH (28) warga Kampung Suka Jawa Kecamatan Bumi Ratu Nuban Kabupaten Lampung Tengah, Jum’at (14/7/23) sekira pukul 16.00 WIB.

Menurut Kasat Reserse Narkoba AKP AKP Feabo Adigo Mayora Pranata, S.T.K., S.I.K., M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K, M.Si bahwa pelaku ditangkap ketika Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah sedang menggelar patroli hunting.

“Saat itu, petugas melihat pelaku berada di pinggir jalan, tepatnya di irigasi Kampung Bumi Ratu Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah dengan gerak-gerik yang mencurigakan,” kata Kasat saat dikonfirmasi. Minggu (22/7/23).

Kemudian, pada saat didekati oleh petugas sambung AKP Feabo, pelaku terlihat gugup sambil membuang sesuatu di sekitar lokasi.

“Namun, berkat kesigapan petugas, barang bukti berupa 1 bungkus serbuk putih, diduga Narkotika jenis sabu yang sempat dibuang oleh pelaku tersebut berhasil diamankan,” tambahnya.

Kepada petugas, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya, dan setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut terhadap pelaku, sejumlah barang bukti lainnya berupa 1 unit timbangan digital, 1 buah dompet berwarna biru yang berisi 2 bendel plastik klip dan 1 satu skop terbuat dari sedotan berhasil diamankan dari rumah pelaku.

“Setelah kami lakukan pengembangan terhadap pelaku, sejumlah barang bukti tersebut berhasil kami amankan di rumah pelaku,” ungkapnya.

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam hal ini, Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya tegas mengatakan, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Lampung Tengah.

“Kami berkomitmen akan terus memberantas para pelaku kejahatan, khususnya peredaran Narkoba diwilayah hukum Polres Lampung Tengah,’’demikian tegasnya. (Ida/rls).

FacebookTwitterWhatsAppTelegram

Tinggalkan Balasan

FacebookTwitterWhatsAppTelegram
Exit mobile version