Tekab 308 Presisi jajaran Polres Lampung Tengah Meringkus Seorang Residivis Curas
banyuwulu.com – Kerap beraksi dan memalak sejumlah pengemudi yang melintasi simpang tiga Kp.Terbanggi Besar, preman ini diringkus oleh Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polres Lampung Tengah,Polda Lampung. Sabtu (8/4/22) sekira pukul 5.30 WIB.
Tak butuh waktu lama, hanya dalam hitungan menit pelaku pemerasan sopir truck inisial JS (24) Residivis Curas warga Kp. Terbanggi Besar Kec. Terbanggi Besar Kab.Lampung Tengah berhasil diamankan.
Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, S.H.,M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya S.I.K.,MSi saat di konfirmasi. Minggu (9/4/23).
Kasat mengatakan, ditangkapnya seorang Residivis pencurian dengan kekerasan (Curas) yang kembali berbuat ulah tersebut, bermula dari laporan korban Sukardi (45) warga Sepancar Lawang Kulon, Baturaja, OKU Sumsel.
“Pada saat itu pelapor sedang melintas di simpang tiga Terbanggi Besar, tiba-tiba di hadang oleh beberapa orang di pinggir jalan,” jelasnya.
Kemudian sambung AKP Edi Qorinas, para pelaku tersebut meminta sejumlah uang kepada korban.
“Namun, karena sopir truck tersebut tindak memberi para pelaku uang, kemudian mereka mengancam akan memecahkan kaca mobil yang dikendarai korban,”tambahnya.
Karena takut diancam oleh para pelaku, lalu korban memberikan uang rokok dan melanjutkan perjalanan meninggalkan lokasi tersebut,”terangnya.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polres Lampung Tengah.
Mendapat laporan dari korban, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah yang sedang menggelar patroli hunting Cipta Kondisi di sepanjang Jalan Lintas Tengah Sumatera langsung memburu para pelaku.
“Pelaku JS dan barang bukti berhasil diamankan di Mapolres Lampung Tengah, guna pengembangan lebih lanjut,”ujarnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan, ancaman hukuman 7 tahun penjara atau lebih.
Dalam hal ini, Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat yang melihat, mendengar atau bahkan menjadi korban kejahatan segera melapor ke Polisi terdekat agar bisa cepat ditangani.
Kemudian, untuk menekan angka kejahatan yang kerap meresahkan masyarakat khususnya bagi pengguna jalan, Kasat Reskrim juga mengajak seluruh tokoh masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah tindak kejahatan.
Berikan himbauan terhadap para oknum masyarakat untuk menghentikan aksinya, bila tidak ingin ditindak tegas oleh Polisi,” tegasnya.
“Mari kita ciptakan situasi Kamtibmas yang aman nyaman dan kondusif diwilkum Polres Lampung Tengah,”pungkasnya. (Humas LT)