15 November 2024

Tim Tekab 308 Presisi Jajaran Polsek Seputih Raman, Polres Lampung Tengah Berhasil Mengamankan Satu Dari Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor

FacebookTwitterWhatsAppTelegram

banyuwulu.com –  Ops Cempaka Krakatau 2023, Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Seputih Raman, Polres Lampung Tengah Polda Lampung, berhasil mengamankan satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor dari amukan massa yang terjadi Kp. Ratna Chaton Kec. Seputih Raman Kab. Lampung Tengah, pada Kamis (30/3/23) pukul 03.00 WIB menjelang sahur.

Menurut keterangan Kapolsek Seputih Raman Iptu Admar mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya S.I.K,.M.Si mengatakan, pelaku inisial TI (30) warga Kp. Sukacari Kec. Batang Hari Nuban Kab. Lampung Timur nyaris jadi bulan-bulanan warga, setelah aksinya dipergoki oleh korban Misnanto.

Beruntung, personil Polsek Seputih Raman yang sedang melaksanakan patroli hunting cipta kondisi diwilayah hukumnya, mendapat informasi tersebut langsung mengamankan pelaku dari amukan massa, sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

“TI berhasil kami amankan, sementara satu rekannya inisial CA dalam pengejaran petugas (DPO),”jelasnya.

Lebih lanjut, Kapolsek menerangkan kronologi kejadian yakni pada Kamis (30/3/23) menjelang sahur, kedua pelaku dengan mengendarai sepeda motor Yamaha N-max warna abu-abu tanpa No.Pol hendak mencuri 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih yang terparkir di garasi kandang korban dengan menggunakan kunci leter T.

Namun, karena kunci leter T yang di pakai oleh pelaku TI tersebut patah di dalam kontak sepeda motor Beat, kemudian pelaku mengambil 1 unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna Hitam dengan No.Pol BE 3118 HH, yang mana kunci sepeda motor tersebut tergantung di dinding dekat sepeda motor,”tambahnya.

Kemudian, saat korban hendak sahur mendengar ada suara berisik di kandang miliknya tersebut, lalu ia mengecek ke kandang dan melihat bahwa sepeda motor miliknya sudah di tuntun oleh pelaku.

Sontak, korban langsung berteriak Maling !! Sehingga mengundang warga berkumpul dan berusaha mengejar para pelaku.

“TI melarikan diri ke arah pemukiman warga, sementara CA melarikan diri ke areal persawahan,”terang Kapolsek.

Akhirnya, pelaku TI berhasil diamankan oleh warga berikut barang bukti 1 unit sepeda motor hasil curian dan sajam jenis golok yang dibawa oleh pelaku, sementara satu pelaku lainnya berhasil meloloskan diri.

“Setelah mendapat informasi dari warga bahwa telah terjadi pencurian sepeda motor di Kp. Ratna Chaton, Kanit Reskrim beserta personil Polsek Seputih Raman langsung menuju TKP untuk mengamankan pelaku,”kata Kapolsek.

Setelah berhasil mengamankan pelaku dari amukan massa tersebut, selanjutnya petugas bersama warga menyisir ke areal persawahan dan menemukan 1 unit sepeda motor Yamaha N-max yang ditinggalkan oleh pelaku CA.

“Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Raman guna pengembangan lebih lanjut, sementara CA dalam pengejaran petugas,”ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dan pasal 2 ayat (1) UU darurat No.12 Tahun 1951,”demikian pungkasnya. (Humas LT)

FacebookTwitterWhatsAppTelegram

Tinggalkan Balasan

FacebookTwitterWhatsAppTelegram
Exit mobile version