14 November 2024

Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kalirejo Mengamankan Seorang Pria Diduga Melakukan Penipuan

FacebookTwitterWhatsAppTelegram

Banyuwulu.com – Lamteng- Seorang pria di Lampung Tengah diamankan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kalirejo, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, karena diduga telah melakukan penipuan di salah satu showroom dan pelaku MT pasrah saat dibawa ke kantor polisi setelah temannya kabur membawa motor showroom pada Sabtu (16/9/2023).

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP andil Piemonte Sigit, S.H., S.I.K., M.M melalui Kapolsek Kalirejo Iptu Junaidi menjelaskan, kronologi peristiwa hari Sabtu kemarin bermula saat MT dan temannya menghampiri showroom motor milik Jarkasih (32) sekira pukul 18.00 WIB.

Modus hendak menyusul temannya yang membawa motor showroom lalu kabur, tapi pemilik showroom keburu curiga dan membawanya ke Polsek Kalirejo, Lampung Tengah.

MT dan motor yang dikendarainya diamankan di polsek, sementara temannya yang kabur membawa motor showroom sedang dalam pengejaran polisi.

“Showroom korban berada di Dusun IV, Kampung Kalirejo, Kecamatan Kalirejo, Lampung tengah,” kata kapolsek saat dikonfirmasi, Minggu (17/9/2023).

Dirinya menjelaskan, kedua pelaku berniat membeli 1 unit sepeda motor pada korban.

Setelah dilihat, para pelaku memilih motor Honda CB150R, warna putih biru dengan no pol. BG 4072 AAU.

Sempat terjadi tawar menawar harga antara pelaku dan korban.

“Saat MT modus tawar menawar harga, pelaku lain mengetes motor tersebut di jalan raya,” ujarnya.

Namun, sambung kapolsek, pelaku yang membawa motor korban tak kunjung kembali.

Lantas MT berniat menyusul dengan dalih terjadi kendala motor.

Tapi seketika korban mencegah MT karena sudah curiga.

“Apes bagi MT karena korban sigap memanggil masa untuk mengamankan pelaku,” ujarnya.

Pelaku sempat diamankan oleh masa di Dusun IV Kampung Kalirejo, lalu korban menelpon polisi.

Polisi akhirnya mengamankan pelaku berikut 1 unit sepeda motor Honda beat warna biru dengan no plat 5453 QE, berikut bpkb dan stnk milik pelaku sebagai barang bukti.

Pengembangan kasus masih dilakukan pihak kepolisian.

Sebab saat ini masih dalam pengejaran terhadap pelaku yang membawa kabur motor korban.

MT dijerat kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 atau 378 Kuhpidana.

“Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 4 tahun,” tandasnya. (Ida/rls).

FacebookTwitterWhatsAppTelegram

Tinggalkan Balasan

FacebookTwitterWhatsAppTelegram
Exit mobile version