14 November 2024

Unila Gelar Rapat Pembahasan Mekanisme dan Jadwal PMB Jalur SNBT

FacebookTwitterWhatsAppTelegram

Kegiatan turut dihadiri Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan (BAK), Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat (BPHM), Subkoordinator Registrasi dan Statistik, Subkoordinator Sarana Pendidikan, serta beberapa pihak dari Satuan Petugas Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (Satgas P4GN) Unila.

Rapat dipimpin langsung Kepala Biro Umum dan Keuangan dalam membahas beberapa perubahan kebijakan dan peraturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia.

Dalam rapat ini, terdapat penjelasan mengenai data peningkatan jumlah peminat jalur SNBT di Unila dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2024, jumlah peminat SNBT di Unila berjumlah 37.633 pendaftar atau meningkat sebesar 30,85% dari tahun 2023 yang berjumlah 28.759 pendaftar.

Peningkatan signifikan ini juga dibarengi dengan data estimasi peserta yang lulus jalur SNBT mencapai 4.864 pendaftar.

Pada rapat tersebut, terdapat pemaparan mengenai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023, tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Pada peraturan Kemdikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 Pasal 11 Ayat 4 menjelaskan, calon mahasiswa yang diterima pada jalur SNBT dan telah mendaftar ulang, tidak dapat diterima pada seleksi secara mandiri oleh PTN.

Setelah membahas perubahan pernaturan dari Kemdikbudristek, kegiatan selanjutnya membahas ketentuan tambahan mengenai kebijakan untuk mendorong pemenuhan daya tampung, sekaligus penjelasan skema bagi penerima jalur SNBP, SNBT, dan seleksi secara mandiri di PTN manapun.

Selain itu, terdapat penjelasan mengenai timeline bagi PTN untuk melakukan update daya tampung serta rekap daftar ulang. Mulai dari update realisasi daya tampung SNBT pada 28-3 Juli 2024, serta konfirmasi status penerima SNBP dan daftar ulang SNBT sekaligus mengumumkan hasil seleksi mandiri pada 4-31 Juli 2024.

Agenda rapat dilanjutkan dengan penentuan jadwal wawancara bagi calon mahasiswa penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, serta membahas agenda lanjutan untuk menentukan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang tidak lolos seleksi beasiswa KIP Kuliah.

Ainul Hudzni, S.I.Kom., M.I.P., selaku Subkoordinator Registrasi dan Statistik juga ikut memaparkan beberapa hal terkait rencana jadwal wawancara, serta proses pengiriman berkas beasiswa.

“Untuk proses wawancara masih didiskusikan karena kita juga berencana melakukan perubahan terkait proses pengiriman berkas. Apakah itu dikirimkan melalui pos atau harus dibawa saat wawancara beasiswa KIP. Nanti akan kita tentukan bersama,” ungkap Ainul.

Rapat ini juga membahas mengenai rencana untuk melakukan tes kesehatan, tes buta warna, tes Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI) yang bertujuan untuk mengukur kepribadian dan kesehatan jiwa bagi calon mahasiswa baru.

Tes kesehatan ini rencananya akan dilaksanakan pihak Poliklinik dan Badan Pengelola Usaha (BPU) Unila, bekerja sama dengan pihak Rumah Sakit Jiwa (RSJ).

Satgas P4GN juga berencana melakukan tes urine bagi calon mahasiswa baru, sesuai dengan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 02 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Namun, rencana ini masih memerlukan pengajian ulang oleh pihak BAK Unila karena menyangkut biaya tes dan dampak ke depannya jika terdapat mahasiswa yang terindikasi narkotika.

Usai mendengarkan penjelasan dari berbagai bidang terkait proses wawancara dan tes bagi para mahasiswa baru, beberapa diskusi yang disampaikan tinggal menunggu keputusan dari pimpinan. (**)

FacebookTwitterWhatsAppTelegram

Tinggalkan Balasan

FacebookTwitterWhatsAppTelegram
Exit mobile version