15 November 2024

Wagub Chusnunia Serahkan SK Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja

FacebookTwitterWhatsAppTelegram

banyuwulu.com –  Bandar Lampung — Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim menyerahan petikan Surat Keputusan Gubernur Lampung tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) jabatan fungsional kesehatan dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2023 bertempat di gedung Pusiban, Kamis (08/06/2023).

Pemerintah Provinsi Lampung memberikan apresiasi kepada P3K yang telah mengikuti proses seleksi yang dilakukan secara akuntabel, terbuka dan transparan dengan beberapa tahapan seleksi, yaitu pendaftaran dan seleksi administrasi secara online pada 3 November 2022-23 November 2022. Kemudian dilanjutkan dengan seleksi kompetensi yang dilaksanakan pada tanggal 7 Desember-10 Desember 2022.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Gubernur Cusnunia menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh pegawai yang telah melewati tahap seleksi dan berhasil lulus, sehingga pada hari ini mendapatkan SK pengangkatan menjadi P3K.

“Hari ini adalah hari yang berbahagia bagi P3K yang telah diangkat karena bukan sekedar soal menjadi pegawai Pemerintah, tetapi karena dihadapan bapak dan ibu saat ini Insyallah terbentang luas ladang pahala dengan pengabdian dalam menyelamatkan nyawa orang lain,” ucap Wakil Gubernur.

Pemerintah Provinsi Lampung menyadari betapa pentingnya sumber daya manusia, khususnya bidang kesehatan ini. Melihat betapa kompleksnya masalah dan tantangan di bidang kesehatan dengan adanya Covid-19 ditahun sebelumnya yang menjadi pelajaran berharga betapa pentingnya bidang kesehatan.

“Betapa pentingnya bidang kesehatan ini untuk menjadi perhatian utama karena jika bidang kesehatan terguncang, maka bidang yang lain juga akan ikut goyah. Oleh karena itu saya mengucapkan rasa suyukur atas apa yang telah kita capai hari ini dan terus kita lakukan pengabdian serta kerja yang terbaik untuk masyarakat lampung,” ujar Wakil Gubernur.

Sesuai hasil seleksi, bidang kesehatan Lampung telah menetapkan 156 formasi tenaga kesehatan yang terdiri dari 8 dokter spesialis, 14 dokter umum, 4 bidan, 2 penata anestesi, 66 perawat, 15 penata labolatorium kesehatan, dan 47 penata pendukung kesehatan lainnya. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung).

FacebookTwitterWhatsAppTelegram

Tinggalkan Balasan

FacebookTwitterWhatsAppTelegram
Exit mobile version