14 November 2024

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Yang Terjaga Dan Kinerja Intermediasi Yang Kuat Sebagai Daya Dukung Perekonomian Nasional

FacebookTwitterWhatsAppTelegram

BANYUWULU.COM- Jakarta, 5 Agustus 2024. Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 31 Juli 2024 menilai sektor jasa keuangan terjaga stabil yang

didukung oleh tingkat permodalan yang kuat dan likuiditas memadai di tengah
ketidakpastian global akibat meningkatnya tensi perang dagang dan geopolitik serta
normalisasi harga komoditas global.
Kinerja perekonomian global secara umum melemah dengan inflasi termoderasi
secara broad-based. Sejalan dengan pelemahan pasar tenaga kerja dan penurunan
inflasi AS, pasar berekspektasi The Fed akan menurunkan suku bunga kebijakan
(FFR) sebanyak 2-3 kali di tahun 2024. Di Eropa, meskipun indikator perekonomian
terus melemah, Bank Sentral Eropa (ECB) menahan suku bunga kebijakan pada
pertemuan Juli 2024. Namun, pasar mengekspektasikan ECB akan menurunkan
suku bunga sebanyak 2 kali lagi hingga akhir tahun 2024. Di Tiongkok,
pertumbuhan ekonomi Triwulan 2 2024 melambat didorong lemahnya permintaan
domestik, yang diindikasikan oleh penurunan inflasi dan harga properti. Hal ini
mendorong pemerintah dan bank sentral terus mengeluarkan stimulus fiskal dan
moneter.
Tensi geopolitik global terpantau meningkat sejalan dengan tingginya dinamika
politik di AS menjelang Pemilihan Presiden di November 2024, serta perkembangan
terkini di Timur-Tengah dan Ukraina. Selain itu, tensi perang dagang juga
meningkat khususnya terkait dengan sektor teknologi dan semi konduktor. Secara
umum, pasar melakukan price in dampak kenaikan tensi geopolitik.
Di sisi lain, secara umum tekanan di pasar keuangan global menurun. Ekspektasi
The Fed segera menurunkan FFR telah mendorong penurunan yield USD dan
pelemahan dollar index. Hal ini mendorong mulai terjadinya aliran masuk modal
(inflow) ke negara emerging markets, termasuk Indonesia, sehingga pasar keuangan
emerging market mayoritas menguat terutama di pasar obligasi dan nilai tukar.
Di domestik, kinerja perekonomian masih cukup positif dan cenderung stabil. Hal
ini ditunjukkan oleh terjaganya tingkat inflasi dan berlanjutnya surplus neraca
perdagangan. Namun demikian, perlu dicermati berlanjutnya tren penurunan harga
komoditas yang telah memoderasi kinerja ekspor.

Di pasar saham, IHSG menguat 2,72 persen mtd pada 31 Juli 2024 ke level 7.255,76
(ytd: terkoreksi 0,23 persen), dengan nilai kapitalisasi pasar sebesar Rp12.338
triliun atau naik 1,83 persen mtd (5,76 persen ytd), serta non-resident mencatatkan
net buy Rp6,68 triliun mtd (ytd: net sell Rp1,05 triliun). Secara mtd, penguatan
terjadi di hampir seluruh sektor dengan penguatan terbesar di sektor industri dan
transportasi & logistik. Di sisi likuiditas transaksi, rata-rata nilai transaksi harian
pasar saham tercatat Rp11,87 triliun ytd.
Di pasar obligasi, indeks pasar obligasi ICBI menguat 1,09 persen mtd (naik 2,66
persen ytd) ke level 384,57, dengan yield SBN rata-rata turun sebesar 7,34 bps (ytd
naik 25,87 bps) dan non-resident mencatatkan net buy sebesar Rp4,90 triliun mtd
(ytd: net sell Rp29,05 triliun). Untuk pasar obligasi korporasi, investor non-resident
mencatatkan net sell sebesar Rp0,58 triliun mtd (net sell Rp2,22 triliun ytd).
Di industri pengelolaan investasi, nilai Asset Under Management (AUM) tercatat
sebesar Rp830,25 triliun (naik 0,51 persen mtd atau 0,67 persen ytd), dengan Nilai
Aktiva Bersih (NAB) reksa dana tercatat sebesar Rp491,61 triliun atau naik 1,06
persen mtd (ytd: turun 1,96 persen) dan tercatat net subscription sebesar Rp2,75
triliun mtd (ytd: net redemption Rp12,53 triliun).
Penghimpunan dana di pasar modal masih dalam tren yang positif, tercatat nilai
Penawaran Umum mencapai Rp129,90 triliun di mana Rp4,39 Triliun di antaranya
merupakan fundraising dari 28 emiten baru. Sementara itu, masih terdapat 111
pipeline Penawaran Umum dengan perkiraan nilai indikatif sebesar Rp33,04 triliun.
Untuk penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF), sejak pemberlakuan
ketentuan SCF hingga 30 Juli 2024, telah terdapat 17 penyelenggara yang telah
mendapatkan izin dari OJK dengan 579 penerbit, 159.957 pemodal, dan total dana
SCF yang dihimpun dan teradministrasi di KSEI sebesar Rp1,15 triliun.
Pada Bursa Karbon, sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 31 Juli
2024, tercatat 70 pengguna jasa yang mendapatkan izin dengan total volume
sebesar 613.541 tCO2e dan akumulasi nilai sebesar Rp37,04 miliar, dengan rincian
nilai transaksi 26,73 persen di Pasar Reguler, 23,19 persen di Pasar Negosiasi, 49,89
persen di Pasar Lelang, dan 0,18 persen di marketplace. Ke depan, potensi Bursa
Karbon masih sangat besar mempertimbangkan terdapat 3.864 pendaftar yang

tercatat di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) dan
tingginya potensi unit karbon yang dapat ditawarkan.
Dalam rangka penegakan ketentuan di bidang PMDK:
1. Pada bulan Juli 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa
denda atas kasus kepada 2 Manajer Investasi dan 1 Emiten sebesar
Rp475.000.000.
2. Selanjutnya selama tahun 2024, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif
atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 83 Pihak yang terdiri dari
Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp57.175.000, 14 Perintah Tertulis,
1 Pencabutan Izin Usaha Manajer Investasi, 1 Percabutan Izin Orang
Perseorangan, dan 5 Peringatan Tertulis serta mengenakan Sanksi Administratif
berupa Denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp49.809.990.000,
kepada 561 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal dan 66 Peringatan Tertulis
atas keterlambatan penyampaian laporan, serta mengenakan 2 Sanksi
Administratif berupa Peringatan Tertulis atas Selain Keterlambatan.

Kinerja fungsi intermediasi perbankan terus melanjutkan tren peningkatan. Pada
Juni 2024, secara mtm kredit mengalami peningkatan sebesar Rp102,29 triliun,
atau tumbuh sebesar 1,39 persen mtm. Adapun secara tahunan, pertumbuhan
penyaluran kredit melanjutkan catatan double digit growth sebesar 12,36 persen yoy
(Mei 2024: 12,15 persen) menjadi Rp7.478,4 triliun. Berdasarkan jenis penggunaan,
Kredit Investasi tumbuh tertinggi yaitu sebesar 15,09 persen yoy. Sementara itu,
secara nominal yang terbesar adalah Kredit Modal Kerja sehingga menjadi sebesar
Rp3.389,53 triliun. Ditinjau dari kepemilikan bank, bank BUMN menjadi pendorong
utama pertumbuhan kredit yaitu tumbuh sebesar 14,95 persen yoy.
Sejalan dengan pertumbuhan Kredit, Dana Pihak Ketiga (DPK) juga mengalami
pertumbuhan positif. Pada Juni 2024, DPK tercatat tumbuh sebesar 0,27 persen
mtm atau meningkat sebesar 8,45 persen yoy (Mei 2024: 8,63 persen yoy) menjadi
Rp8.722,03 triliun, dengan giro menjadi kontributor pertumbuhan terbesar yaitu
13,48 persen yoy.

Likuiditas industri perbankan pada Juni 2024 memadai dengan rasio Alat
Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK)
masing-masing sebesar 112,33 persen (Mei 2024: 114,58 persen) dan 25,37 persen
(Mei 2024: 25,78 persen), atau jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50
persen dan 10 persen.
Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL gross perbankan yang
menurun menjadi sebesar 2,26 persen (Mei 2024: 2,34 persen) dan NPL net sebesar
0,78 persen (Mei 2024: 0,79 persen). Loan at Risk (LaR) juga menunjukkan tren
penurunan menjadi sebesar 10,51 persen (Mei 2024: 10,75 persen). Rasio LaR
tersebut juga sudah semakin mendekati level sebelum pandemi yaitu sebesar 9,93
persen pada Desember 2019).
Adapun NPL gross UMKM pada bulan Juni 2024 tercatat menurun menjadi 4,04
persen (Mei 2024: 4,27 persen). Sejalan dengan penurunan LaR total kredit, LaR
kredit UMKM juga mengalami penurunan yaitu menjadi sebesar 13,50 persen (Mei
2024: 13,83 persen) dari tahun sebelumnya sebesar 16,84 persen. Rasio LaR UMKM
saat ini juga semakin mendekati level sebelum pandemi (Des 2019: 12,74 persen).
Secara umum, rerata tertimbang suku bunga DPK dalam tren meningkat sejalan
dengan naiknya suku bunga acuan selama setahun terakhir. Di sisi lain, pergerakan
rerata suku bunga kredit cenderung flat, dengan suku bunga Kredit Modal Kerja
(KMK) dan Kredit Konsumtif (KK) menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Hal
ini disebabkan prioritas bank untuk tetap menjaga kualitas kreditnya meskipun
NIM menjadi turun. NIM menurun secara yoy dari sebesar 4,8 persen pada Juni
2023 menjadi sebesar 4,57 persen pada Juni 2024 (Mei 2024: 4,56 persen).
Meskipun demikian, tingkat profitabilitas bank (ROA) masih tetap tinggi sebesar
2,66 persen (Mei 2024: 2,56 persen), yang menunjukkan kinerja industri perbankan
tetap resilien dan stabil.
Ketahanan perbankan juga ditopang oleh permodalan (CAR) yang masih di level yang
tinggi yaitu sebesar 26,18 persen (Mei 2024: 26,17 persen) dan menjadi bantalan
mitigasi risiko yang solid di tengah kondisi ketidakpastian global.
Untuk produk buy now pay later di perbankan, per Juni 2024 baki debet tumbuh
stabil 47,42 persen yoy (Mei 2024: 46,77 persen) menjadi Rp17,72 triliun, dengan
total jumlah rekening 17,48 juta (Mei 2024: 17,26 juta). Risiko kredit untuk pay
later di perbankan turun ke level 2,50 persen (Mei 2024: 2,61 persen).
Sementara itu, dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di
sektor perbankan, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Sehubungan dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada
perekonomian dan sektor keuangan, atas permintaan OJK, perbankan
melakukan pemblokiran terhadap sekitar 6.000 rekening dari data yang
disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. OJK juga meminta
perbankan untuk menutup rekening yang berada dalam satu Customer
Identification File (CIF) yang sama.
2. OJK telah mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Lubuk Raya Mandiri
pada 23 Juli 2024 dan PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Artha Waru Agung
pada 24 Juli 2024.

Pada sektor PPDP, aset industri asuransi di Juni 2024 mencapai Rp1.126,26 triliun
atau naik 1,14 persen yoy dari posisi yang sama di tahun sebelumnya, yaitu
Rp1.113,58 triliun. Dari sisi asuransi komersil, total aset mencapai Rp907,39 triliun
atau naik 2,38 persen yoy. Adapun kinerja asuransi komersil berupa akumulasi
pendapatan premi mencapai Rp165,18 triliun, atau naik 8,46 persen yoy, yang
terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh sebesar 2,29 persen yoy dengan nilai
sebesar Rp87,99 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 16,46
persen yoy dengan nilai sebesar Rp77,20 triliun.
Secara umum permodalan di industri asuransi komersil tetap solid, dengan industri
asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) masingmasing sebesar 431,43 persen dan 320,70 persen, jauh di atas threshold sebesar
120 persen.
Untuk asuransi nonkomersil yang terdiri dari aset BPJS Kesehatan (badan dan
program jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan, jaminan
kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan) serta
program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja
dan jaminan kematian, total aset tercatat sebesar Rp218,87 triliun atau terkontraksi
3,69 persen yoy.
Di sisi industri dana pensiun, total aset dana pensiun per Juni 2024 tumbuh
sebesar 7,58 persen yoy dengan nilai sebesar Rp1.448,28 triliun, meningkat dari
posisi Juni 2023 sebesar Rp1.346,21 triliun. Untuk program pensiun sukarela, total
aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 3,91 persen yoy dengan nilai mencapai
Rp372,70 triliun. Untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan
hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari
tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai
Rp1.075,58 triliun atau tumbuh sebesar 8,91 persen yoy.
Pada perusahaan penjaminan, nilai aset tumbuh 8,01 persen yoy dengan nilai
mencapai Rp47,29 triliun pada Juni 2024, dengan posisi aset pada Juni 2023
sebesar Rp43,78 triliun.
Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PPDP,
OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. OJK telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada 1 Pialang
Asuransi pada 26 Juni 2024 karena lembaga dimaksud tidak memenuh

ketentuan OJK mengenai tata kelola perizinan Pialang Asuransi dan pemenuhan
modal minimum.
2. Terkait kewajiban seluruh perusahaan asuransi untuk memiliki tenaga aktuaris,
sampai dengan 31 Juli 2024 terdapat 11 perusahaan yang masih belum memiliki
aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk dilakukan penilaian
kemampuan dan kepatutan. OJK terus memonitor pelaksanaan supervisory
action sesuai ketentuan bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan
tersebut, seperti peningkatan sanksi peringatan yang sebelumnya telah
diberikan serta permintaan rencana tindak atas pemenuhan aktuaris
perusahaan. Selain itu, OJK juga terus melakukan koordinasi secara
berkelanjutan dengan Persatuan Aktuaris Indonesia sebagai lembaga yang
mengeluarkan sertifikasi aktuaris dalam perspektif supply dari tenaga ahli
aktuaris.
3. Sepanjang Januari s.d. Juni 2024, OJK telah melakukan pengenaan sanksi
administratif kepada lembaga jasa keuangan di sektor PPDP sebanyak 916
sanksi, yang terdiri dari 602 sanksi peringatan/teguran, 6 sanksi pembekuan
kegiatan usaha, dan 308 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi
peringatan/teguran.
4. Sejalan dengan upaya pengembangan sektor PPDP, sampai dengan Juni 2024
OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan
pada Lembaga Jasa Keuangan melalui pengawasan khusus terhadap 8
perusahaan asuransi dan reasuransi dengan harapan perusahaan dapat
memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. Selain
itu juga terdapat 15 Dana Pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus
dimana terdapat 2 Dana Pensiun dalam proses pengajuan pembubaran ke OJK.

Di sektor PVML, piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) kembali tumbuh
sebesar 10,72 persen yoy pada Juni 2024 (Mei 2024: 11,21 persen yoy) menjadi
Rp492,17 triliun, didukung pembiayaan modal kerja yang meningkat sebesar 11,46
persen yoy (Mei 2024: 8,81 persen yoy).
Profil risiko Perusahaan Pembiayaan (PP) terjaga dengan rasio Non Performing
Financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,80 persen (Mei 2024: 2,77 persen) dan NPF
net sebesar 0,87 persen (Mei 2024: 0,84 persen). Gearing ratio PP naik menjadi
sebesar 2,44 kali (Mei 2024: 2,37 kali), jauh di bawah batas maksimum 10 kali.

Pertumbuhan pembiayaan modal ventura di Juni 2024 terkontraksi sebesar 10,97
persen yoy (Mei 2024: -11,96 persen yoy), dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar
Rp16,22 triliun (Mei 2024: Rp16,21 triliun).
Pada industri fintech peer to peer (P2P) lending, outstanding pembiayaan di Juni 2024
terus meningkat menjadi 26,73 persen yoy (Mei 2024: 25,44 persen yoy), dengan
nominal sebesar Rp66,79 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90)
dalam kondisi terjaga di posisi 2,79 persen (Mei 2024: 2,91 persen).
Untuk pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh PP, pertumbuhan pembiayaan
meningkat sebesar 47,81 persen yoy (Mei 2024: 37,61 persen yoy) atau
menjadi Rp7,24 triliun dengan NPF gross sebesar 3,07 persen. (Mei 2024: 3,22
persen)
Sementara itu, dalam rangka penegakan ketentuan di sektor PVML:
1. Kewajiban pemenuhan ekuitas minimum:
a. Pada posisi bulan Juni 2024, terdapat 7 dari 147 Perusahaan Pembiayaan
yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar.
b. Sementara itu, saat ini terdapat 28 dari 98 Penyelenggara P2P Lending yang
belum memenuhi ekuitas minimum Rp7,5 miliar yang mulai berlaku tanggal
4 Juli 2024 sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (2) huruf b POJK
10/2022 tentang LPBBTI.
OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong
pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi modal dari
pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal/asing yang kredibel,
termasuk alternatif pengembalian izin usaha.
2. Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML,
selama bulan Juli 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 5
PP, 2 Perusahaan Modal Ventura, dan 40 Penyelenggara P2P Lending atas
pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku,
maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan. Pengenaan
sanksi administratif terdiri dari 16 sanksi denda dan 68 sanksi peringatan
tertulis. OJK berharap upaya penegakkan kepatuhan dan pengenaan sanksi
tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML untuk meningkatkan
aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan
yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan
berkontribusi secara optimal.

1. Dalam rangka pelaksanaan Regulatory Sandbox OJK:
a. Per Juli 2024, terdapat 5 calon peserta sandbox yang telah mengajukan
pendaftaran mengikuti sandbox melalui SPRINT OJK, dengan ruang lingkup
ITSK yang meliputi 1 calon peserta dengan aktivitas terkait pendukung
pasar dan 4 calon peserta dengan aktivitas terkait aset keuangan digital
termasuk aset kripto.
b. Pada bulan Juli 2024, OJK telah memfasilitasi konsultasi sandbox kepada
9 calon peserta sandbox. Dengan demikian, sampai dengan akhir Juli 2024,
OJK telah melayani konsultasi atas 29 calon peserta sandbox. Selain itu,
masih terdapat dalam antrian sebanyak 73 permintaan konsultasi dari
calon peserta sandbox.
2. Pendaftaran Penyelenggara ITSK:
a. Terdapat 1 Penyelenggara ITSK dengan jenis model bisnis Innovative Credit
Scoring (ICS) yang telah mendapatkan status terdaftar di OJK.
b. Selanjutnya, OJK sedang memproses pengajuan pendaftaran dari 3 calon
Penyelenggara ITSK dengan rincian:
• 2 calon Penyelenggara ITSK dengan Jenis ITSK ICS; dan
• 1 calon Penyelenggara ITSK dengan Jenis ITSK Agregasi Informasi Produk
dan Layanan Jasa Keuangan.
c. Adapun pendaftaran untuk calon Penyelenggara ITSK dengan Jenis ITSK
Agregasi Informasi Produk dan Layanan Jasa Keuangan telah dapat
dilakukan melalui aplikasi SPRINT.
3. Berdasarkan data laporan per Juni 2024, dari 36 Penyelenggara ITSK yang
direkomendasikan untuk melakukan pendaftaran ke OJK, tercatat
Penyelenggara ITSK dimaksud telah menjalin 889 kemitraan dengan perbankan,
perusahaan pembiayaan, perasuransian, perusahaan sekuritas, P2P lending,
lembaga keuangan mikro, pegadaian, penyedia jasa teknologi informasi, hingga
penyedia sumber data.
4. Sehubungan dengan perkembangan aktivitas aset kripto di Indonesia, per Juni
2024, jumlah total investor berada dalam tren meningkat dengan total 20,24
juta investor (bulan Mei: 19,75 juta). Pada periode yang sama, nilai transaksi
aset kripto mengalami perlambatan dari Rp49,8 triliun pada akhir Mei 2024
menjadi Rp40,85 triliun di bulan Juni 2024. Namun demikian, secara
akumulatif nilai transaksi aset kripto pada semester I-2024 mencapai Rp 301,75
triliun atau tumbuh 354,17 persen dibandingkan periode yang sama pada
tahun sebelumnya.

Sejak 1 Januari s.d. 31 Juli 2024, OJK telah melaksanakan 1.732 kegiatan edukasi
keuangan yang menjangkau 3.041.909 orang peserta secara nasional. Sikapi
Uangmu, sebagai saluran media komunikasi khusus konten terkait edukasi
keuangan kepada masyarakat secara digital berupa minisite dan aplikasi, serta telah
memublikasikan sebanyak 249 konten edukasi keuangan, dengan jumlah
pengunjung sebanyak 998.484 viewers. Selain itu, terdapat 62.133 pengguna
Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU) OJK, dengan total
sebanyak 83.573 kali akses terhadap modul dan penerbitan 66.948 sertifikat
kelulusan modul.
Upaya literasi keuangan tersebut disertai dengan penguatan program inklusi
keuangan melalui sinergi dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD)
yang melibatkan Kementerian/Lembaga, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK),
akademisi, dan stakeholders lainnya. Sampai dengan Juli 2024, terdapat 530
TPAKD (36 provinsi dan 494 kabupaten/kota) atau 96,01 persen TPAKD telah
melaporkan pembentukan baik di tingkat provinsi/kabupaten/kota.
Dalam rangka monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan program kerja TPAKD,
telah dilakukan Rapat Koordinasi TPAKD Wilayah Indonesia Barat pada 2 Juli 2024
di Prov. Kep. Riau yang dihadiri oleh seluruh pemerintah provinsi di wilayah barat
(10 provinsi di pulau Sumatera) dan Kantor OJK Daerah yang membawahinya.
Selain itu, OJK juga melakukan kegiatan pengembangan dan penguatan literasi dan
inklusi keuangan diantaranya:
1. Dalam rangka Memperingati Hari Anak Nasional 2024, OJK menyelenggarakan
Kegiatan Edukasi Pelajar tingkat SD/MI di Serang, Banten dengan tema
“Edukasi Keuangan untuk Anak Indonesia, Menuju Indonesia Emas 2045” yang
diikuti lebih dari 4.000 anak secara hybrid.
2. OJK melaksanakan edukasi keuangan kepada mahasiswa di Bogor, Jawa Barat
dan Serang, Banten, yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan
pengetahuan kepada mahasiswa sebagai segmen prioritas literasi keuangan
mengenai bahaya pinjaman online ilegal dan judi online.
3. Dalam rangka melaksanakan amanat peningkatan literasi dan inklusi keuangan
masyarakat sebagaimana tercantum dalam UU P2SK, akan diinisiasi kampanye
nasional “Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN)” dengan rencana

peluncuran pada bulan Agustus 2024. GENCARKAN bertujuan untuk
mengorkestrasi kegiatan literasi dan inklusi keuangan yang dilakukan oleh
seluruh stakeholders agar dapat terselenggara secara masif, merata, dan
berkelanjutan.
4. Dalam rangka peningkatan literasi dan inklusi keuangan di daerah melalui
sinergi dan kolaborasi antar pemerintah pusat, pemerintah daerah, LJK dan
stakeholders terkait, telah diselenggarakan Kick Off Ekosistem Keuangan
Inklusif (EKI) di Desa Dolokgede Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Desa
Dolokgede memiliki sektor unggulan di bidang pertanian produktif dan
infrastruktur olahraga yang memadai, sehingga berpotensi menciptakan
destinasi wisata berbasis edusport di Kabupaten Bojonegoro. Salah satu program
yang merupakan implementasi dari EKI di Desa Dolokgede yaitu Program
“Desaku Cakap Keuangan”, yang bertujuan meningkatkan pemahaman
masyarakat di pedesaan tentang lembaga, produk, dan layanan keuangan.
Selanjutnya, akan diselenggarakan rangkaian kegiatan EKI melalui tiga tahapan
optimalisasi potensi desa melalui tahap pra-inkubasi, inkubasi, dan pasca
inkubasi.
Di samping upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan tersebut, OJK bersama
Badan Pusat Statistik (BPS) telah mengumumkan hasil Survei Nasional Literasi dan
Inklusi Keuangan (SNLIK) 2024 yang menunjukan bahwa indeks literasi keuangan
nasional mencapai 65,43 persen, sementara indeks inklusi keuangan sebesar 75,02
persen. Sementara itu, indeks literasi keuangan syariah sebesar 39,11 persen dan
indeks inklusi keuangan syariah sebesar 12,88 persen. SNLIK 2024 menjadi
parameter OJK dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyusun kebijakan dan
strategi literasi inklusi keuangan, serta merancang produk dan layanan keuangan
yang sesuai kebutuhan dan kemampuan konsumen dalam rangka pendalaman
pasar keuangan dan pelindungan konsumen.
Dari sisi layanan konsumen, sampai dengan 31 Juli 2024, OJK telah menerima
218.300 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK),
termasuk 17.003 pengaduan. Dari pengaduan tersebut, sebanyak 6.005 berasal dari
sektor perbankan, 6.289 berasal dari industri financial technology, 3.701 berasal
dari industri perusahaan pembiayaan, 756 berasal dari industri perusahaan
asuransi serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan industri
keuangan non-bank (IKNB) lainnya.
Di sisi pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari s.d. 31 Juli 2024
pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 10.104 pengaduan, meliputi
pengaduan pinjol ilegal sebanyak 9.596 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal
sebanyak 508 pengaduan. Adapun jumlah entitas ilegal yang telah
dihentikan/diblokir adalah sebagai berikut:

Dalam rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah
memberikan sanksi sebagai berikut:
1) Periode 1 Januari s.d. 25 Juli 2024:
a. 171 Surat Peringatan Tertulis kepada 127 PUJK;
b. 3 Surat Perintah kepada 3 PUJK; dan
c. 25 Sanksi Denda kepada 25 PUJK.
2) Selain itu, pada tahun 2024 (per 25 Juli 2024) terdapat 164 PUJK yang
melakukan penggantian kerugian konsumen atas 905 pengaduan dengan total
kerugian Rp110.263.395.457.
Dalam pengawasan perilaku PUJK (market conduct), OJK telah melakukan
penegakan ketentuan berupa:
(1) Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pelaporan
Sehubungan dengan adanya kewajiban penyampaian laporan sendiri
sebagaimana diatur dalam Pasal 43 dan Pasal 44 POJK 6/POJK.07/2022
tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat, hingga Juli 2024, OJK telah
mengenakan sanksi administratif keterlambatan pelaporan terhadap 71 PUJK
yang merupakan kewenangan pengawasan Kantor Pusat, yaitu:
a. Sanksi Administratif Berupa Denda terhadap 55 PUJK; dan
b. Sanksi Administratif Berupa Peringatan Tertulis terhadap 16 PUJK.
Jumlah sanksi ini telah mempertimbangkan adanya upaya keberatan yang
dilakukan oleh PUJK sebagaimana diatur dalam POJK 22 Tahun 2023 tentang
Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
(2) Sanksi Administratif atas Hasil Pengawasan Langsung/Tidak Langsung
Berdasarkan hasil pengawasan OJK hingga Juli 2024, OJK telah mengenakan
Sanksi Administratif Berupa Denda dengan total Rp390.000.000 kepada 4 PUJK.
Denda ini dikenakan atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen
khususnya mengenai penyediaan informasi dalam iklan dan tata cara
pemasaran produk/layanan.
Selain itu, OJK juga telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Peringatan
Tertulis kepada 8 PUJK atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen
dalam penyediaan Informasi dalam iklan dan juga tata cara penagihan kepada
konsumen.
Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan
perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk memperbaiki ketentuan
internal PUJK sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung dalam
rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait
pelindungan konsumen dan masyarakat.
Arah Kebijakan OJK
Dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan meningkatkan peran
sektor jasa keuangan bagi pertumbuhan ekonomi nasional, OJK mengambil langkah
kebijakan sebagai berikut:
A. Kebijakan Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan
Di tengah kondisi pasar keuangan global yang bergerak mixed, OJK tetap
mewaspadai faktor-faktor risiko yang berpotensi memengaruhi sektor jasa

keuangan ke depan, yaitu downside risk dari pelemahan perekonomian
Tiongkok, tensi geopolitik yang masih dinamis, serta fluktuasi harga komoditas
ekspor utama. Oleh karena itu, LJK agar tetap mencermati faktor-faktor risiko
tersebut secara berkala.
B. Kebijakan Penguatan dan Pengembangan Sektor Jasa Keuangan (SJK) serta
Infrastruktur Pasar
OJK sedang menyusun ketentuan sebagai upaya penguatan SJK dan
pengembangan SJK serta infrastruktur pasar, antara lain sebagai berikut:
1. RPOJK Kegiatan Usaha Perbankan sebagai respons atas penerbitan UU
P2SK serta kebutuhan penyesuaian dan harmonisasi terhadap
perkembangan terkini dan pemenuhan ekspektasi industri perbankan.
RPOJK Kegiatan Usaha Perbankan mengatur Bank Umum (konvensional
dan syariah) dan BPR (konvensional dan syariah) serta memuat ketentuan
antara lain terkait kegiatan penyertaan modal oleh Bank Umum, kegiatan
penyertaan modal oleh BPR, pengalihan piutang oleh perbankan,
penjaminan bank, kegiatan usaha penukaran valuta asing oleh bank, serta
pemanfaatan tanda tangan elektronik dan perjanjian elektronik dalam
penyelenggaraan produk bank umum.
2. RPOJK Rahasia Bank sesuai amanat UU P2SK yang mengatur kebutuhan
pengecualian Rahasia Bank antara lain untuk kepentingan peradilan dalam
perkara perdata maupun pidana; kepentingan pelaksanaan tugas di bidang
moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran oleh Bank Indonesia;
kepentingan pelaksanaan tugas di bidang penjaminan simpanan dan
resolusi oleh Lembaga Penjamin Simpanan; pelaksanaan perjanjian kerja
sama otoritas antarnegara yang telah ditandatangani secara resiprokal; dan
penyelesaian piutang yang sudah diserahkan kepada panitia urusan
piutang negara.
3. RPOJK Pelaporan dan Transparansi Kondisi Keuangan bagi BPR dan BPRS
sebagai upaya mendukung simplifikasi dan digitalisasi untuk laporan yang
masih disampaikan secara luring. RPOJK disusun sebagai dasar hukum
penyusunan dan penyampaian seluruh laporan berkala dan insidental BPR
dan BPRS melalui sistem pelaporan OJK dalam rangka meningkatkan
pengawasan BPR dan BPRS serta mempermudah dokumentasi, monitoring,
dan pengolahan data guna mendukung penyederhanaan bisnis proses
pengawasan. RPOJK ini juga sebagai dasar pengaturan bagi BPR dan BPRS
dalam mengumumkan laporan tahunan dan laporan keuangan publikasi
kepada masyarakat sesuai bentuk dan tata cara yang diatur dalam RPOJK.
4. RSEOJK Panduan Akuntansi Perbankan bagi BPR. RSEOJK ini merupakan
penjabaran lebih detail dari standar akuntansi keuangan yang relevan bagi
industri BPR sehubungan dengan diterbitkannya Standar Akuntansi
Keuangan Entitas Privat (SAK EP) oleh Ikatan Akuntan Indonesia. RSEOJK
ini direncanakan berlaku efektif pada 1 Januari 2025. Penjabaran dalam
panduan akuntansi ini mencakup penjelasan pos-pos informasi keuangan
meliputi definisi, dasar pengaturan, perlakuan akuntansi mencakup
penyajian, pengukuran, dan pengungkapan, serta ilustrasi jurnal dan
contoh kasus. Melalui RSEOJK ini, BPR akan memiliki panduan dalam
menyusun laporan keuangan sehingga dapat memberikan informasi yang
akurat dan benar serta dapat diperbandingkan, dengan mengacu pada

standar akuntansi serta pedoman pencatatan dan pelaporan yang berlaku
bagi BPR.
5. RPOJK Pengembangan dan Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek,
sebagai peraturan turunan dari UU P2SK khususnya terkait dengan
pengaturan mengenai Transaksi dan Lembaga Efek. RPOJK ini diperlukan
sebagai landasan hukum untuk pengaturan lebih lanjut atas pasal
kewenangan dalam UU P2SK, diantaranya terkait pemberian jasa lain oleh
SRO, penyelesaian transaksi efek, penjaminan penyelesaian transaksi efek,
dan perdagangan EBUS LPS.
6. RPOJK Liquidity Provider yang menyatukan regulasi terkait Liquidity
Provider dalam satu POJK. RPOJK ini merupakan amanat Pasal 94 UU P2SK
agar kuotasi Efek yang dilakukan oleh Liquidity Provider dikecualikan dari
transaksi semu dan manipulasi pasar sebagaimana diatur dalam Pasal 91
dan Pasal 92 UU P2SK. Diharapkan dengan adanya RPOJK ini dapat
meningkatkan likuiditas transaksi Efek di Pasar Modal yang terukur dan
teratur, sehingga pembentukan harga pasar (price discovery) dapat lebih
baik.
7. RPOJK Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas (EBE) dan Pengelolaan Harta
Tidak Terurus (Unclaimed Assets). Pengaturan terkait Dematerialisasi
sebagai upaya mendorong efisiensi dan integritas pencatatan kepemilikan
dan transaksi Efek yang diwujudkan melalui konversi Efek dengan warkat
(script) menjadi tanpa warkat (scriptless). Pengelolaan unclaimed assets juga
diatur sehingga Efek dan dana yang tidak diklaim oleh pemiliknya dapat
dikelola secara transparan dan akuntabel.
8. Penyempurnaan POJK Nomor 57 /POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek
Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi. Penyusunan
RPOJK ini merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas transparansi,
perizinan, pengawasan, serta tata kelola dari sisi Penyelenggara Layanan
Urun Dana dan Penerbit, serta meningkatkan pelindungan Pemodal dalam
kegiatan penawaran dan perdagangan efek melalui Layanan Urun Dana.
9. RPOJK tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Rapat
Umum Pemegang Obligasi (RUPO), dan Rapat Umum Pemegang Sukuk
(RUPSu) Secara Elektronik. Dengan keberhasilan penerapan pelaksanaan eRUPS sebagaimana diatur dalam POJK 16/POJK.04/2020 tentang
Pelaksanaan RUPS Perusahaan Terbuka secara Elektronik, OJK dan pelaku
pasar memandang perlu untuk menerapkan pelaksanaan RUPO dan RUPSu
secara elektronik. Pelaksanaan RUPO dan RUPSu secara elektronik
diharapkan dapat menjadi alternatif dalam pelaksanaan RUPO dan RUPSu
oleh emiten dan dapat mengurangi potensi kegagalan tercapainya kuorum
kehadiran, karena pemegang obligasi atau sukuk dapat hadir secara daring.
10. RPOJK Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia bagi Perusahaan
Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun (PPDP). RPOJK
disusun sebagai tindak lanjut UU P2SK terkait penguatan kualitas SDM di
sektor keuangan yang mengatur mengenai kewajiban penyediaan dana
pendidikan dan pelatihan SDM dan stándar kompetensi bagi SDM di
industri PPDP serta sistem dan prosedur dalam menyusun strategi
pengembangan kualitas SDM secara berkelanjutan, sehingga industri PPDP
dapat berkompetisi dengan tetap memperhatikan aspek kehati-hatian

11. RPOJK Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Pembiayaan,
Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa
Keuangan Lainnya (PVML) dalam rangka memperkuat penerapan
manajemen risiko bagi PVML. RPOJK ini disusun sebagai tindak lanjut
amanat UU P2SK dan menyempurnakan pengaturan eksisting pada POJK
Nomor 44/POJK.05/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi
Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.
Selain itu, OJK mengambil langkah kebijakan lainnya untuk memperkuat dan
mengembangkan SJK dan infrastruktur pasar keuangan, antara lain :
12. Dalam meningkatkan kerja sama Pengawasan Lintas Batas (Mutual
Cooperation on Cross-Border Supervision), OJK dan Banco Central de TimorLeste (BCTL) telah melakukan penandatanganan amendemen Nota
Kesepahaman (NK) terkait perluasan kerja sama di bidang pengawasan
terhadap Anti Pencucian Uang/Pencegahan Pendanaan Teroris, dan
Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU/PPT/PPSPM). Pada
rangkaian yang sama, OJK dan BCTL melakukan pertemuan bilateral untuk
membahas pertukaran informasi perkembangan dan kebijakan sektor jasa
keuangan, khususnya di bidang pengawasan perbankan dan rencana kerja
sama di bidang APU/PPT/PPSP, antara lain kemungkinan 2 bank BUMN
yang memiliki kantor di Timor-Leste, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan
Bank Mandiri, untuk menerapkan layanan aplikasi di Timor Leste guna
meningkatkan akses keuangan masyarakat setempat.
13. OJK telah menerbitkan POJK Nomor 11 Tahun 2024 tentang Sistem
Layanan Informasi Keuangan (SLIK), dengan perubahan ketentuan yaitu
terkait perluasan cakupan pelapor SLIK meliputi perusahaan asuransi yang
memasarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship, perusahaan
asuransi syariah yang memasarkan produk asuransi pembiayaan syariah
dan/atau suretyship syariah, perusahaan penjaminan, perusahaan
penjaminan syariah, penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis
Teknologi Informasi (LPBBTI/P2P Lending). Dengan penambahan pelapor,
SLIK diharapkan dapat menyediakan informasi debitur yang lebih
komprehensif guna mendukung LJK dalam proses analisis penyediaan
dana, penerapan manajemen risiko kredit atau pembiayaan dan/atau risiko
asuransi atau penjaminan, serta kegiatan lainnya untuk mendukung
pelaksanaan kegiatan usaha pada LJK. Kewajiban menjadi pelapor bagi
pelapor wajib baru dilaksanakan paling lama 1 tahun sejak POJK
diundangkan.
14. Untuk mengatasi kendala penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah,
OJK telah menerbitkan POJK Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerbitan dan
Pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah dalam rangka menyesuaikan
dan menyelaraskan dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta PP Nomor
1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional selaku
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Obligasi Daerah.
POJK ini mengganti, menggabungkan serta mencabut pemberlakuan 3
POJK yang mengatur mengenai Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah, yaitu
POJK Nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah,
POJK Nomor 62/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan

Prospektus Ringkas dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah
dan/atau Sukuk Daerah dan POJK Nomor 63/POJK.04/2017 tentang
Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan/atau
Sukuk Daerah.
15. OJK telah meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana
Pensiun Indonesia 2024-2028 pada 8 Juli 2024. Peta jalan ini memiliki visi
untuk mewujudkan dana pensiun yang dapat membangun ketahanan
masyarakat, meningkatkan densitas dana pensiun, dan mendorong
pembangunan nasional yang berkelanjutan. Peta Jalan ini ditopang dengan
empat pilar prinsip pengembangan dan penguatan, yaitu: (1) Penguatan
ketahanan dan daya saing industri dana pensiun; (2) Pengembangan
elemen-elemen dalam ekosistem industri dana pensiun; (3) Akselerasi
transformasi digital industri dana pensiun; dan (4) Penguatan pengaturan,
pengawasan, dan perizinan.
16. Dalam rangka penguatan industri PPDP, OJK bersama The Organisation for
Economic Co-operation and Development (OECD), Asian Development Bank
Institute (ADBI), dan perwakilan dari 33 negara dalam forum Roundtable on
Insurance and Retirement Savings in Asia 2024 membahas mengenai
pengembangan dan penguatan sektor asuransi dan dana pensiun di Asia,
peran asuransi dalam mendukung mitigasi perubahan iklim dan mitigasi
risiko bencana banjir, serta kesenjangan perlindungan pada program
pensiun. Selain itu, OJK berfokus menerapkan reformasi untuk semakin
memperkuat sektor asuransi dan dana pensiun yang ditopang oleh empat
pilar utama, yaitu memperkuat modal dan pendalaman pasar;
meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko; memperkuat ekosistem
industri; serta mengadopsi praktik terbaik dan standar internasional.
17. Dalam rangka meningkatkan transparansi keuangan Dana Pensiun dan
perusahaan perasuransian, OJK melakukan penyempurnaan terhadap
RPOJK penyampaian laporan berkala bagi dana pensiun dan perusahaan
perasuransian sebagai tindak lanjut atas amanat UU P2SK. Ketentuan
tersebut diantaranya mengatur terkait penyampaian laporan berkala dan
sanksi administratif yang dikenakan serta tata cara pengungkapan laporan
tertentu dan hasil analisis atas laporan berkala kepada pihak lain. Selain
itu, OJK juga sedang melakukan penyempurnaan atas RSEOJK Laporan
Perasuransian dalam rangka menyesuaikan format laporan perusahaan
asuransi/reasuransi agar sejalan dengan Pernyataan Standar Akuntasi
Keuangan 117 mengenai Kontrak Asuransi.
18. OJK menghormati putusan Mahkamah Agung Nomor 1206 K/PDT/2024
terkait gugatan citizen lawsuit praktik pinjaman online yang diajukan oleh
para penggugat sejak tahun 2021 yang antara lain meminta OJK sebagai
salah satu tergugat untuk membuat peraturan dan memperkuat
pengawasan untuk menjamin pelindungan hukum bagi seluruh pengguna
aplikasi pinjaman online dan masyarakat. Berdasarkan hal tersebut, OJK
telah dan terus melakukan upaya penguatan industri Layanan Pendanaan
Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Fintech Peer to Peer
lending (P2P Lending) serta pelindungan konsumen dan masyarakat, melalui
berbagai ketentuan dan roadmap LPBBTI 2023-2028, dan penyempurnakan
ketentuan tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi
Informasi (RPOJK LPBBTI), yang mencakup antara lain penguatan

kelembagaan, manajemen risiko, tata kelola dan pelindungan konsumen,
serta penguatan dukungan terhadap sektor produktif dan UMKM.
19. Dalam rangka meningkatkan pelindungan konsumen dan masyarakat
terhadap semakin meningkatnya penipuan secara
online yang
memanfaatkan layanan keuangan seperti transfer rekening bank, virtual
account, serta top-up pada dompet digital (e-wallet), maka OJK bersama
regulator, lembaga, dan pihak terkait akan membentuk anti scam center
yang ditargetkan akan beroperasi dalam waktu dekat. Untuk itu diperlukan
persiapan dasar hukum, sistem informasi pendukung, mekanisme kerja dan
lokasi dari anti scam center. Saat ini OJK telah melaksanakan high level
meeting (dengan K/L terkait) untuk pembentukan anti scam center.
20. Dalam rangka upaya memperkuat infrastruktur pelaksanaan fungsi
pelindungan konsumen dan masyarakat sebagaimana tertuang dalam Peta
Jalan PEPK 2022-2027 serta meningkatkan kompetensi serta keahlian
PUJK dalam aspek Pelindungan konsumen, OJK telah membentuk tim
penyusun dan tim verifikasi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
Bidang Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan
Konsumen (SKKNI PEPK). Selain itu, akan dimulai kegiatan kick off meeting
dan pelaksanaan penyusunan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
Bidang PEPK (KKNI PEPK).
21. Dalam rangka meningkatkan literasi keuangan masyarakat desa dan
nelayan, OJK telah menyelenggarakan program Desaku Cakap Keuangan
dan Edukasi Keuangan bagi Nelayan di Kabupaten Belitung Timur dan
Belitung. Program Desaku Cakap Keuangan merupakan upaya OJK dalam
meningkatkan pemahaman masyarakat desa terkait produk dan layanan
keuangan melalui pembekalan terhadap perangkat desa. Kegiatan terdiri
dari sesi talkshow edukasi keuangan dan product matching.
22. OJK menginisiasi penyelenggaraan Financial Literacy Award tahun 2024
yang merupakan penghargaan bagi PUJK dan Pemerintah Daerah (Pemda)
dan diharapkan dapat mendorong peran aktif PUJK dan Pemda dalam
menyelenggarakan program literasi keuangan yang berdampak,
berkelanjutan dan inovatif sehingga dapat mengakselerasi peningkatan
literasi keuangan masyarakat secara masif, merata dan tepat sasaran.
23. Dalam rangka menyambut peringatan Hari Literasi Internasional pada
tanggal 8 September 2024, OJK akan menyelenggarakan Kampanye Literasi
Keuangan melalui media sosial yang bertema: Warganet Cakap Keuangan.
Kampanye Warganet Cakap Keuangan akan dilaksanakan secara serentak
oleh Kantor Pusat OJK, Kantor OJK Daerah (KOD) dan PUJK melalui media
sosial pada bulan September s.d Oktober 2024 untuk meningkatkan
pengetahuan masyarakat terkait produk dan layanan keuangan, waspada
aktivitas keuangan ilegal, serta tips keuangan.
24. OJK bersama Pemda terus mendorong percepatan pemerataan akses
keuangan di berbagai daerah termasuk di wilayah Indonesia Timur yang
diharapkan bisa membantu peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dalam
rangkaian kegiatan tersebut juga dilakukan pengukuhan Tim Percepatan
Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Papua Barat Daya yang dilanjutkan
dengan Rakor TPAKD se-wilayah Papua di Sorong untuk mengidentifikasi
kendala dan tantangan tugas TPAKD serta penyediaan akses keuangan

Wilayah Papua, sehingga dapat merumuskan rekomendasi kebijakan yang
efektif dan efisien dalam peningkatan perekonomian dan kesejahteraan
masyarakat.
C. Pengembangan dan Penguatan SJK Syariah
1. Dalam upaya mendukung keunikan produk syariah, OJK telah
mengembangkan Cash Wakaf Link Deposit (CWLD) yang merupakan produk
bank syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS
PWU) yang berbasis wakaf uang temporer. CWLD memberikan kesempatan
bagi nasabah untuk mewakafkan uangnya dalam bentuk deposito yang
pokoknya akan kembali setelah jangka waktu wakaf berakhir dan bagi hasil
deposito dapat langsung disalurkan untuk penerima manfaat wakaf. CWLD
bagi perbankan syariah dapat meningkatkan Dana Pihak Ketiga (DPK)
dengan maturitas dari sisi likuiditas yang lebih panjang karena dana wakaf
memiliki jangka waktu tertentu dan meningkatkan aset perbankan syariah.
Saat ini telah terdapat implementasi CWLD yang disertai pembiayaan kepada
nazir yang disalurkan oleh Bank Umum Syariah dan Bank Perekonomian
Rakyat Syariah.
2. OJK sedang menyusun RPOJK Kualitas Aset BPRS sebagai pelaksanaan dari
amanat UU P2SK khususnya terkait penyempurnaan kegiatan usaha bagi
BPRS, yang diantaranya mengatur penyempurnaan pengaturan terkait
AYDA, penambahan cakupan aset produktif berupa surat berharga yang
diterbitkan Bank Indonesia, Pemerintah, Pemda, penyertaan modal pada
lembaga penunjang BPR Syariah, dan penyesuaian lainnya. Selain itu,
RPOJK juga akan mengatur penegasan peran DPS dalam kebijakan
pembiayaan dan penambahan pilar pemenuhan prinsip syariah dalam
cakupan pedoman kebijakan pembiayaan.
3. Dalam rangka meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah
khususnya pada segmen pelaku UMKM, wirausahawan muda, dan santri,
OJK menggelar Forum Edukasi dan Temu Bisnis Keuangan Syariah (FEBIS)
di Provinsi Aceh. FEBIS mengkombinasikan kegiatan business matching dan
kegiatan edukasi keuangan syariah serta sharing session kiat-kiat
pengembangan usaha. Pelaksanaan FEBIS juga dirangkaikan dengan
pelaksanaan program Ekosistem Pesantren Inklusif Keuangan Syariah
(EPIKS) yang berfokus untuk meningkatkan akses keuangan syariah di
lingkungan Pesantren. Berkolaborasi dengan PUJK Syariah, telah
dilaksanakan pembukaan produk tabungan SimPel iB dan tabungan emas
bagi santri di 3 Dayah/Pesantren, serta penyaluran pembiayaan syariah
kepada pelaku UMKM di sekitar Dayah/Pesantren di wilayah Aceh.
4. OJK tengah menyelenggarakan Indonesia Sharia Financial Olympiad (ISFO)
Tahun 2024 sebagai salah satu ajang tahunan dalam upaya meningkatkan
literasi dan inklusi keuangan syariah bagi segmen pelajar/santri dan
mahasiswa. ISFO 2024 terdiri 2 kategori kompetisi yaitu Kompetisi Cerdas
Cermat Keuangan Syariah bagi kelompok pelajar/santri dan mahasiswa,
serta Kompetisi Wirausaha Muda Syariah yang merupakan kategori baru
dalam ISFO 2024 dengan tujuan untuk mengembangkan jiwa kewirausahaan
mahasiswa. Sejak dibuka secara resmi pada tanggal 24 Juni 2024 hingga
akhir Juli 2024, ISFO 2024 telah menjaring sejumlah 3.275 peserta yang

berasal dari seluruh Indonesia. Babak grand final ISFO 2024 yang
rencananya akan diselenggarakan di akhir bulan Agustus secara langsung di
Jakarta setelah para peserta mengikuti beberapa tahap penyisihan.
D. Inovasi Teknologi Sektor Jasa Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset
Kripto (IAKD)
1. Sejalan dengan amanat UU P2SK dan agar penerapan kerangka kerja
keamanan dan ketahanan siber di sektor ITSK dapat berjalan secara efektif,
OJK telah meluncurkan Pedoman Keamanan Siber (Cybersecurity Guidelines)
yang dirancang khusus untuk Penyelenggara ITSK, yang mencakup
perlindungan data, manajemen risiko, respons
insiden, maturity
assessment, training and awareness.
2. OJK saat ini sedang menyusun:
a. RPOJK mengenai Lembaga Pemeringkat Kredit Alternatif (LPKA), yang
mencakup pengaturan terkait penyelenggaraan kegiatan usaha LPKA
mulai dari prinsip, ketentuan perizinan usaha, kelembagaan, tata kelola,
pengawasan, hingga aspek pelindungan konsumen.
b. RPOJK Terkait Lembaga Agregasi Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
(Aggregator), yang akan mengatur penyelenggaraan kegiatan usaha
Aggregator.
c. RSEOJK mengenai Pelaporan Penyelenggaraan ITSK, yang mengatur
mengenai jenis-jenis laporan yang harus disampaikan oleh Penyelenggara
ITSK kepada OJK, dan mencakup profil perusahaan, kinerja, struktur
organisasi, kegiatan usaha, laporan keuangan, hingga pengelolaan risiko.
d. RSEOJK mengenai Asosiasi Penyelenggara ITSK untuk memberikan
kerangka hukum atas pelaksanaan tugas asosiasi penyelenggara ITSK
termasuk pelaksanaan tugas asosiasi dalam mengembangkan sektor
ITSK.
3. OJK telah menyusun Naskah Akademik mengenai RPOJK Penyelenggaraan
Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto. Selanjutnya, OJK
sedang menyusun RPOJK terkait Penyelenggaraan Perdagangan Aset
Keuangan Digital dan Aset Kripto, dalam rangka mempersiapkan peralihan
tugas pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset
Kripto dari Bappebti ke OJK.
4. OJK akan melakukan launching Roadmap Pengembangan dan Penguatan
Sektor ITSK, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto pada 9 Agustus 2024.
E. Penguatan Tata Kelola OJK
1. Dalam rangka mengantisipasi risiko yang dihadapi OJK dan Industri Jasa
Keuangan ke depannya, OJK melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Penguatan atas framework manajemen risiko OJK sesuai praktik terbaik
internasional, termasuk melakukan evaluasi atas top risk yang dihadapi
OJK dalam beberapa tahun ke depan, risk appetite dan strategi untuk
memitigasi dan mengendalikan risiko tersebut.
b. Sebagai bentuk continuous improvement dalam penguatan manajemen
risiko dan memastikan tercapainya Destination Statement OJK, OJK juga

menyelenggarakan Risk & Quality Officer (RQO) Forum Tahun 2024
sebagai forum peningkatan kapasitas, serta penguatan peran dan risk
awareness Pimpinan dan RQO dari seluruh satuan kerja OJK terkait
manajemen risiko dan manajemen kelangsungan bisnis yang terintegrasi.
c. meningkatkan literasi dan kompetensi pegawai OJK terkait keamanan
siber, melalui kegiatan Cyber Bootcamp.
2. OJK terus meningkatkan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan
dalam memperkuat tata kelola dan integritas sektor jasa keuangan (SJK)
secara berkelanjutan, antara lain:
a. OJK melanjutkan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan di
daerah dengan menyelenggarakan rangkaian kegiatan Roadshow
Governansi Tahun 2024, yang terdiri dari Governansi Insight Forum (In Fo)
dan Student Integrity Campaign (In Camp) di Makassar dengan melibatkan
seluruh stakeholders di wilayah kerja Kantor OJK Provinsi Sulawesi
Selatan dan Sulawesi Barat.
b. OJK mendorong penguatan fungsi Governance, Risk & Compliance (GRC)
di sektor jasa keuangan, termasuk penguatan peran komite audit dan
audit internal, salah satunya melalui pembentukan forum audit internal
di masing-masing sektor jasa keuangan, seperti yang dibentuk oleh
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) sebagai forum diskusi antar
auditor internal sektor jasa keuangan untuk saling bertukar informasi
terkini dalam rangka continuous improvement.
c. OJK mendukung upaya peningkatan integritas laporan keuangan melalui
kerjasama penguatan kualitas laporan keuangan yang dilakukan Asosiasi
Emiten Indonesia (AEI) bersama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk
mengurangi terjadinya accounting shenanigans yang dapat merugikan
pemegang saham dan Masyarakat.
d. OJK menyelenggarakan Forum Pre – Risk & Governance Summit (RGS)
sebagai working group antara OJK dengan kementerian, lembaga, asosiasi
profesi, akademisi hingga praktisi untuk mendiskusikan isu-isu GRC
terkini, salah satunya terkait implementasi ESG dan penanganan
cybersecurity.
F. Penegakan Ketentuan di SJK dan Perkembangan Penyidikan
Dalam hal penegakan ketentuan di bidang sektor jasa keuangan, di semester I
2024 OJK telah menetapkan 2.379 sanksi administratif terhadap pelaku
pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, naik
25,87 persen dari periode yang sama tahun lalu Dengan kebijakan dan langkah penegakan hukum yang dilakukan, serta senantiasa
bersinergi dengan Pemerintah, Bank Indonesia, LPS, dan industri keuangan
maupun asosiasi pelaku usaha, OJK optimis sektor jasa keuangan dapat terjaga
stabil dan tumbuh secara berkelanjutan di tengah berbagai downside risks yang
dihadapi.(Keyna/rls)

FacebookTwitterWhatsAppTelegram

Tinggalkan Balasan

FacebookTwitterWhatsAppTelegram
Exit mobile version