14 November 2024

Pj. Gubernur Samsudin Berikan Briefing Netralitas ASN di Lingkungan Pemkab Lampung Timur, Jelaskan 4 Indikator yang Harus Diterapkan secara Tegas

BANYUWULU.COM- LAMPUNG TIMUR —- Pj. Gubernur Lampung Samsudin memberikan briefing terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, di Aula Rumah Dinas Bupati, Kamis (15/8/2024).

Pada kesempatan itu, Samsudin menjelaskan 4 indikator netralitas ASN yang harus dipahami dan diterapkan secara tegas.

Pertama, netralitas dalam karir ASN, memastikan tidak ada mutasi, demosi, atau promosi dalam enam bulan sebelum penetapan calon.

Kedua, netralitas dalam hubungan dengan partai politik, melarang ASN menjadi anggota atau pengurus partai, serta mencegah dukungan terbuka maupun tersembunyi terhadap partai tertentu.

Ketiga, dalam kegiatan kampanye, ASN harus menjaga netralitas dengan tidak menggunakan media sosial untuk mendukung kampanye, tidak mengenakan atribut PNS, tidak membagikan uang atau materi kampanye, serta tidak melibatkan pejabat atau menggunakan fasilitas negara.

Keempat, netralitas dalam pelayanan publik mengharuskan ASN memberikan pelayanan yang adil tanpa mempengaruhi pilihan politik masyarakat.

“Undang-Undang ASN No 20 Tahun 2023 menegaskan asas netralitas dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN. ASN harus menjalankan perannya tanpa campur tangan politik,” tegasnya.

Pj. Gubernur Samsudin mengatakan bahwa mengawal serta menjaga netralitas ASN dalam pilkada serentak merupakan salah satu tugas utama sebagai Pj. Gubernur.

Ia menegaskan bahwa netralitas ASN adalah komitmen bersama untuk memastikan bahwa ASN tetap profesional dan tidak berpihak dalam dinamika politik.

“Semua masyarakat harus kita layani dengan baik, harus kita layanin dengan secepat-cepatnya, tidak boleh kita membuat masyarakat terlambat, membuat masyarakat berurusan panjang karena kita melihat masyarakat itu termasuk kepada kelompok tertentu, pendukung calon-calon tertentu, kita semua selaku ASN harus tetap melayani masyarakat secara profesional, jujur dan adil,” ujarnya.

Samsudin juga kembali menegaskan bahwa netralitas ASN bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga merupakan tanggung jawab moral para ASN.

Ia berpesan kepada para ASN agar harus berdiri di atas semua kepentingan politik dan tetap fokus pada pelayanan kepada masyarakat.

“Sinergi antara Forkopimda, Bawaslu, KPU dan seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan untuk memastikan Pilkada aman, damai dan harmoni betul-betul terwujud,” pungkasnya.

Samsudin berharap tokoh-tokoh masyarakat, adat, agama serta pemuda Lampung Timur untuk aktif mengkampanyekan Pilkada damai, harmonis terlaksana dengan jujur dan adil.

“Semoga pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Lampung Timur pada saatnya nanti dapat berjalan dengan baik, lancar, harmonis, damai yang pada akhirnya masyarakat yang akan diuntungkan dari semua pelaksanaan yang baik ini dan pembangunan pasti akan berjalan dengan baik tanpa ada resiko-resiko yang tidak kita inginkan,” harapnya.

Dengan arahan yang telah diberikan oleh Pj. Gubernur Samsudin, Wakil Bupati Lampung Timur Azwar Hadi berharap kepada para kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur untuk mengimplementasikan dan menindaklanjuti serta menyampaikan kepada semua staff di satuan kerja masing-masing.

Ia berpesan kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur agar tidak turut serta melakukan politik praktis dan tidak netral shingga dapat terhindar dari konsekuensi sanksi disiplin.(Adpim)

Tinggalkan Balasan