14 November 2024

Kurung waktu 24 Jam, Polisi Bekuk Diduga Pelaku Anirat Akibatkan Korban Meninggal Dunia di Way Kanan

BANYUWULU.COM- Waykanan -TEKAB 308 PRESISI Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamankan satu orang laki-laki diduga melakukan tindak pidana penganiayaan berat (anirat) yang mengakibatkan korban meninggal dunia, terjadi di Km 6 Kelurahan Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Senin (26/08/2024).

Tersangka inisial AP (28) berdomisili di Km 6 Kelurahan Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan membenarkan telah terjadi kasus TP anirat yang mengakibatkan korban DE (31) berdomisili di Km.6 Kelurahan Blambangan Umpu, Way Kanan meninggal dunia seusai mendapatkan perawatan medis.

Atas kejadian itu, keluarga korban melaporkan kejadian yang dialami DE di Polres Way Kanan.

Kronologis kejadian pada Sabtu, 24 Agustus 2024 sekitar pukul 17.30 WIB, adik korban an. Jamil mendapatkan via telepon dari saksi E memberitahukan kepada Jamil dan orang tuanya untuk datang ke rumah korban, dikarenakan korban sedang bertengkar dengan pelaku.

Beberapa saat kemudian saksi E menghubungi kembali melalui telpon memberitahukan ke Jamil bahwa DE diduga telah dibacok oleh pelaku.

Setelah itu, Jamil dan orang tua berangkat menuju kediaman korban, sesampainya dikediaman lalu Jamil melihat korban sudah tergeletak dan bersimbah darah.

Melihat itu, Jamil dibantu warga sekitar langsung membawa korban menuju ke Puskesmas Blambangan Umpu dan langsung di rujuk Rumah Sakit Zainal Abidin Pagar Alam Kabupaten Way Kanan.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bagian kepala dan luka robek di bagian kedua tangan korban. Namun setelah di rujuk ke rumah sakit ZAPA dan mendapatkan perawatan besok harinya sekitar pukul 05.00 WIB nyawa korban tidak terselamatkan dan meninggal dunia.

Selanjutnya Jamil melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk di tindak lanjuti.

Alhamdulillah selama kurung waktu 24 jam, pelaku berhasil kami amankan berdasarkan informasi dari masyarakat.

Setelah kejadian Tim TEKAB 308 PRESISI Polres Way Kanan bersama Polsek Blambangan Umpu bergegas, melakukan serangkaian tindakan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.

Hasilnya pada hari Minggu 25 Agustus 2024 sekitar pukul 18:30 WIB, petugas gabungan menemukan diduga pelaku dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AP di Desa Sukacinta Kecamatan Muara Kuang Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan, tanpa disertai perlawanan.

Saat ini TSk berikut barang bukti satu, sebilah sajam jenis golok dan sarung langsung dibawa ke mako Polres Way Kanan guna penyidikan lebih lanjut.

Diduga pelaku dapat dikenai dengan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang anirat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,”tutur Kasatreskrim.(Ida/rls)

Tinggalkan Balasan