Pelarian Sang “Spesialis Dinamo” Berakhir, Polsek Banjar Agung Ringkus Buronan Maut Di Tengah Malam
BANYUWULU.COM- Tulang Bawang– Genderang perang terhadap pelaku tindak kriminalitas terus ditabuh kencang oleh jajaran Polres Tulang Bawang. Setelah hampir satu tahun lihai menghindar dari sergapan petugas, pelarian panjang TA(21), buronan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), akhirnya kandas di tangan Tim Gabungan Opsnal Polsek Banjar Agung dan Polres Tulang Bawang, Senin (11/05/2026) tengah malam.
T merupakan kepingan terakhir dari komplotan pencuri dinamo mebel milik Bapak Ismail yang terjadi pada Juni 2025 silam. Dua rekannya, Hasan dan Riski, telah lebih dulu mencicipi dinginnya sel tahanan dan kini tengah menjalani proses hukum.
Bak film aksi, petugas yang telah melakukan pengintaian berhari-hari bergerak senyap menuju rumah tersangka di Kampung Purwajaya, Kecamatan Banjar Margo. Tepat pukul 23.00 WIB, saat tersangka lengah, polisi langsung melakukan penyergapan cepat. Tomi yang tidak menyangka jejaknya terendus hanya bisa pasrah saat borgol besi melingkar di pergelangan tangannya.
Dalam aksi pencurian tersebut, tersangka menggasak dinamo listrik senilai Rp 9.000.000 dengan cara membongkar paksa pintu mebel dan melepas baut pengunci menggunakan peralatan mekanik. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kunci pas merk TEKIRO yang diduga kuat digunakan untuk melancarkan aksinya.
Mewakili Kapolres Tulang Bawang, Kapolsek Banjar Agung AKP Irwansyah, S.H., M.H., menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dan memastikan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi.
“Kami tidak akan memberikan celah sedikitpun bagi para pelaku kriminalitas di wilayah hukum Polsek Banjar Agung. Saudara T ini merupakan DPO yang sudah setahun kita buru. Berkat kegigihan anggota di lapangan dan dukungan informasi dari masyarakat, pelaku berhasil kita amankan tanpa perlawanan berarti,” ujar AKP Irwansyah.
Beliau juga menambahkan pesan edukatif kepada masyarakat “Kami mengimbau kepada seluruh warga untuk tetap waspada dan menjadi polisi bagi diri sendiri. Keberhasilan ini adalah bukti sinergitas antara Polri dan masyarakat. Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman yang setimpal atas perbuatannya. Polri hadir, Polri mengabdi!” tegasnya dengan nada berwibawa.
