15 Oktober 2026

Banyuwulu.com

Kerja Keras Berfikir Cerdas

Kemarahan Jarkot Bandar Lampung di Kemendagri: Bongkar Dokumen Palsu Eka Afriana Sejak CPNS 2008 dan Desak Sanksi Tegas Eva Dwiana

2 min read

BANYUWULU.COM- Jakarta — Gelombang eskalasi tuntutan rakyat Kota Bandar Lampung kembali mengguncang ibu kota. Pada Kamis (15/10/2026), massa dari Jaringan Rakyat Kota (Jarkot) Bandar Lampung secara resmi mengepung Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI di Jakarta Pusat.

 

Aksi jilid kedua ini membawa tuntutan mendesak agar Mendagri turun tangan langsung membongkar dugaan skandal penggunaan dokumen palsu oleh Eka Afriana yang notabenenya saudari kembar Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana, secara menyeluruh dari hulu hingga hilir.

 

Massa Jarkot secara spesifik mendesak Inspektorat Jenderal Kemendagri dan Ditjen Otda untuk mengusut tuntas rekam jejak kepegawaian Eka Afriana, terhitung sejak yang bersangkutan pertama kali lolos dan diterima sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2008 silam.

 

Dugaan manipulasi dan pengkondisian berkas adminstrasi tersebut dinilai menjadi akar dari berlanjutnya berbagai posisi jabatan strategis yang diduduki Eka Afriana di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung hingga saat ini.

 

Aksi ini juga ditandai dengan penyerahan bingkisan simbolik berisi satu set pakaian wanita lengkap dengan pakaian dalam sebagai pesan moral dan sindiran keras atas ketidakberanian aparat penegak hukum (APH) serta pembina kepegawaian dalam mengambil tindakan tegas terhadap lingkaran kekuasaan Walikota Bandar Lampung.

 

3 Poin Utama Tuntutan Jarkot dalam Aksi di Kemendagri:

1. Pemeriksaan Total Kepegawaian (Sejak CPNS 2008): Kemendagri didesak membatalkan status kepegawaian Eka Afriana secara tidak dengan hormat jika terbukti menggunakan berkas palsu sejak proses seleksi CPNS 2008, serta menuntut pengembalian seluruh gaji dan tunjangan negara yang telah diterima.

 

2. Pertanggungjawaban Hukum Walikota Eva Dwiana: Mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana yang diduga melindungi serta memuluskan karier jabatan saudara kembarnya di lingkup Pemkot Bandar Lampung.

 

3. Audit Investigatif APBD & Hibah Ratusan Miliar: Evaluasi menyeluruh atas alokasi APBD bernilai ratusan miliar rupiah untuk hibah instansi vertikal yang dinilai merusak keadilan fiskal, di saat infrastruktur dasar warga justru dibiayai utang daerah PT SMI sebesar Rp99,15 miliar.

 

Pernyataan Tokoh Pergerakan

Dalam keterangannya di sela-sela aksi di depan Gedung Kemendagri, Ketua Jarkot Bandar Lampung, Heriawan (Bang Awan), menegaskan bahwa pergerakan ini tidak akan berhenti pada gertakan semata.

 

“Kedatangan kami ke Kemendagri hari ini untuk membongkar kebohongan publik yang sudah dipelihara belasan tahun. Keabsahan berkas Eka Afriana sejak penerimaan CPNS tahun 2008 harus dibuka terang benderang! Jika Kemendagri dan APH tidak berani memproses kasus di lingkaran Walikota, simbol pakaian wanita yang kami serahkan hari ini adalah cermin dari ketidakberanian tersebut,” tegas Bang Awan di lokasi aksi.

 

Senada dengan hal itu, Koordinator Aksi Jarkot, Alfriadi, menyatakan bahwa massa bertindak atas nama keadilan warga Bandar Lampung yang selama ini dirugikan oleh praktik nepotisme dan penyalahgunaan anggaran.

 

“Ini bukan cuma soal Eka atau Eva, ini tentang sistem tata kelola pemerintahan yang rusak total! Dokumen dipalsukan dari 2008, jalanan rusak diutangkan, tapi APBD ratusan miliar disawerkan demi membungkam hukum. Kami menuntut Kemendagri menerbitkan surat kepastian penindakan secara tertulis hari ini juga!” ujar Alfriadi.

 

Komitmen Pengawalan

Massa Jarkot menegaskan akan terus bertahan dan mengawal berkas laporan di Jakarta hingga Kementerian Dalam Negeri bersama instansi penegak hukum nasional menerbitkan jaminan tertulis untuk mengusut pembatalan status ASN Eka Afriana serta memproses pidana seluruh pihak yang terlibat dalam lingkaran skandal tersebut.

Tinggalkan Balasan