Lima Kasus Narkoba Terungkap, Polda Lampung Selamatkan 429 Ribu Jiwa
3 min read
LAMPUNG SELATAN – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana narkotika menonjol sepanjang Oktober 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 10 tersangka serta menyita berbagai jenis narkotika dengan nilai ekonomis mencapai lebih dari Rp125 miliar.
Hasil pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Rabu (4/11/2026), dipimpin langsung Kapolda Lampung, Brigjen Pol. Yustan Alpiani, S.I.K., S.H., M.Hum.Dalam keterangannya, Yustan menyebutkan barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 61,9 kilogram sabu, 33,1 kilogram ganja, 19.696 butir ekstasi, serta 2.143 butir etomidate.
Total nilai ekonomis barang bukti tersebut mencapai Rp125.123.200.000. Sementara jumlah narkotika yang disita diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 429.683 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Yustan menjelaskan, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama jajaran Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.Menurutnya, narkotika merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime yang tidak hanya membahayakan kesehatan individu, tetapi juga mengancam kehidupan masyarakat dan masa depan generasi muda.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian kepolisian adalah adanya jaringan distribusi narkotika lintas provinsi. Berdasarkan hasil pengungkapan, narkotika tersebut dikirim dari Medan, Sumatera Utara, menuju Bandung, Jawa Barat, dengan melewati Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.Posisi Pelabuhan Bakauheni sebagai jalur utama penghubung transportasi Sumatera dan Jawa menjadikannya salah satu titik yang perlu mendapat pengawasan ketat. Upaya pengawasan tersebut dinilai penting untuk mempersempit pergerakan jaringan pengedar yang memanfaatkan jalur penyeberangan antarpulau.
Kapolda Lampung menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika dan tidak akan membiarkan wilayah Lampung dimanfaatkan sebagai jalur distribusi barang terlarang.Peredaran gelap narkoba merupakan kejahatan luar biasa sehingga penanganannya harus dilakukan secara serius. Polda Lampung dan seluruh jajaran akan terus melakukan upaya pemberantasan untuk memutus mata rantai jaringan peredaran narkotika,” tegas Yustan.
Ia memastikan penegakan hukum dilakukan secara tegas tanpa membedakan pelaku, baik yang terlibat dalam jaringan lokal maupun jaringan internasional.
Dari lima perkara yang berhasil diungkap, penyidik mengamankan 10 tersangka dengan sejumlah barang bukti narkotika. Besarnya nilai barang bukti tersebut menunjukkan skala peredaran narkoba yang berhasil digagalkan oleh kepolisianPara tersangka dijerat dengan ketentuan pidana, di antaranya Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal-pasal lain sesuai dengan konstruksi perkara serta peran masing-masing tersangka.Yustan menambahkan, pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan melalui penangkapan pelaku dan penyitaan barang bukti. Menurutnya, upaya pencegahan juga harus diperkuat agar peredaran narkoba dapat dihentikan hingga ke jaringan yang lebih luas.
Polda Lampung akan terus mengoptimalkan langkah pencegahan dan penindakan melalui edukasi kepada masyarakat, sosialisasi bahaya narkotika, peningkatan kegiatan rutin kepolisian, pemetaan jaringan peredaran, serta pengembangan kasus untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.
Upaya tersebut juga menjadi bagian dari dukungan terhadap program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika dan menjaga masa depan generasi penerus bangsa.Dalam kesempatan itu, Kapolda turut mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan tidak mengabaikan aktivitas mencurigakan yang berpotensi berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba.
“Kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Apabila mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkotika, segera laporkan melalui saluran pelayanan kepolisian di nomor 110 atau Hotline Kapolda Lampung di nomor 0821-7611-992,” imbaunya.Yustan berharap partisipasi masyarakat dapat membantu memperkuat upaya pemberantasan narkotika sekaligus mencegah wilayah Lampung menjadi jalur transit maupun distribusi jaringan pengedar.
“Perang terhadap narkoba bukan hanya tugas kepolisian, melainkan tanggung jawab bersama. Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan dan pencegahan demi melindungi masyarakat serta generasi muda dari bahaya narkotika,” tutupnya.(*/Id)
