14 November 2024

Besok 4 Tersangka Korupsi Jalan Sutami Di Limpahkan ke Kejatin

Besok 4 Tersangka Korupsi Jalan Sutami Dilimpahkan ke Kejati, Ini Kata PH nya

Bandar Lampung –
Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung segera melimpahkan tersangka dan barang bukti, pada perkara
korupsi preservasi jalan Ir. Sutami tahun anggaran 2018–2019 yang dikerjakan oleh Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Lampung, Kemenpu PR, ke Kejaksaan Tinggi Lampung, untuk disidangkan.

Pelimpahan berkas untuk empat tersangka dilakukan pada, rabu 4 januari 2023. Mereka yakni, Direktur Utama PT Usaha Remaja Mandiri (URM) Bambang Wahyu Utomo selaku penyedia pekerjaan yang menandatangani kontrak. Hengki Widodo alias Engsit, selaku pemilik dan pemodal PT URM, yang mengendalikan proyek tersebut. Sahroni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Awal yang berperan membcorkan harga pekerjaan sendiri (HPS) sebelum lelang dimulai. Kemudian Rukun Sitepu selaku PPK pengganti membiarkan pekerjaan berlangsung meski penggunaan aspal tidak sesuai spesifikasi, dan menerima imbalan.

Sementara satu tersangka lain, Bambang selaku konsultan pengawas yang tidak pernah turun ke lokasi dan mengawasi dengan cermat, masih dalam tahap kelengkaoan berkas perkara.

“Benar besok tahap II untuk ke Kejati Lampung,” ujar Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol. Arie Rachman Nafarin, 3 Januari 2023.

Sementara Kuasa Hukum Hengki Widodo ,Tumpal P Hutabarat menghormati proses hukum yang dilakukan Polda Lampung. Ia juga berencana mengajukan penangguhan penahanan, ke Kejati Lampung saat pelimpahan tahap II esok.

“Kami hormati proses penyidikan,” katanya .

Lanjut sebenanrya ia mengklaim tidak ada kerugian negara dalam perkara ini. Sebab pekerjaan tersebut telah diaudit dengan tujuan tertentu oleh Inspektorat Kementrian PUPR dan Perumahan Rakyat telah ditemukan kelebihan bayar Rp. 3,798 miliar (3,7 miliar). Terhadap nilai tersebut, PT URM telah mengembalikan Rp. 6,935 miliar dari bank garasi sebagai jaminan pemeliharan jalan tersebut. Selain itu, PT URM disebut Tumpal,, telah melakukan perbaikan cacat mutu pada pekerjaan teesebut, dengan nominal Rp. 14, 433 (14 miliar), sementara Hengki Widodo ditetapan tersangka pada 12 Oktober 2021.

Telah dibayar atau disetor oleh PT URM pada 20 januari 2021 lalu.

Lanjut Tumpal terkait penyitaan uang Rp. 10 miliar oleh Polda Lampung, disebut tumpak bukan hasil sitaan melainkan pinjaman PT URM pada salah satu bank, dan dititipkan ke penyidik dengan alsasan untuk pengembalian kerugian negara

“Kami tegaskan bukan sitaan, melainkan itikad baik dari Hengki Widodo atas permintaan penyidik,” katanya

Sebelumnya dalam perkara tersebut, Polda Lampung menyebut ditemukan kerugian negara Rp. 29,216 miliar (29 miliar), dari nilai pagu anggaran Rp. 147,53 miliar (147 miliar).

Modus operandinya, mengurangi volume kerjaan dan menggunakan material aspal yang tidak sesuai spesifikasi,” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombesol Zahwani Pandra Arsyad, 29 Desember 2022.

Saat ini, penyidik telah memeriksa 27 orang dari Balai Jalan Wilayah I Provinsi Lampung, Kemenpu PR, dan 33 orang swasta, serta empat orang ahli yakni ahli konstruksi, pidana, pengadaan barang dan jasa, serta BPK RI.

Polda Lampung juga telah menerima uang Rp. 17,293 miliar dari perkara ini sebagai bentuk kerugian negara. Rinciannya, Rp. 10 miliar disita dari Engsit, Rp. 100 juta disita dari Rukun Sitepu, Rp. 6,93 miliar dari PT URM, dan 270 juta juga dari PT URM hasil temuan audit BPK RI.

Para tersangka, dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP. (Ida)

Tinggalkan Balasan