Inspektorat Metro Akan Tindak Tegas Oknum ASN Bila Terbukti Melakukan TILAP
Banyuwulu.com – Metro –Inspektorat Kota Metro dalam masa proses pengumpulan data dan informasi terkait Oknum ASN yang di duga melakukan penggelapan dan penipuan (TILAP) jual beli tanah dan bangunan di Perumahan Prasanti Garden pada Tahun 2020 yang lalu.
Pujo Asmanto, Irban Pencegahan Investigasi Inspektorat Kota Metro mengatakan, pihaknya telah menerima informasi terkait oknum ASN di lingkungan Pemerintah Kota Metro berinisial (F) yang dipanggil oleh Polsek Metro Pusat dari beberapa hari lalu.
“Jadi informasi ini sudah kami terima dari beberapa hari yang lalu, dan tim kami saat ini sedang menindaklanjuti berupa pengumpulan informasi dari awal. Karena kami harus tahu dulu duduk perkaranya seperti apa,” kata dia saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (31/07/2023).
“Kemudian, proses ini kan sudah masuk di pihak kepolisian, sudah sampai tahapan seperti apa itu kami harus tahu dulu permasalahannya. Setelah itu, baru kami laporkan kepada inspektur untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya,” imbuhnya.
Dia menyampaikan, sejauh ini pihaknya belum melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian.
“Kepada pihak kepolisian belum, tetapi kemarin kami sudah konfirmasi ke camat Metro Pusat dan BKPSDM,” ujarnya.
Dia menyebut, apabila oknum ASN tersebut terbukti bersalah, maka pihaknya akan memberikan sanksi.
“Yang jelas hukuman disiplin itu pasti diterapkan kepada yang bersangkutan, apabila oknum PNS tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa melakukan tindak pidana. Untuk sanksi nya sendiri, tergantung dari hasil putusan sidang seperti apa. Kalau lebih dari dua tahun, sanksi hukuman disiplinnya adalah pemberhentian,” tandasnya.(**)