Kurang dari 24 Jam, Polsek Tanjung Senang Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan
Banyuwulu.com – Bandar Lampung – Kepolisian Sektor Tanjung Senang Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan.
Kurang dari 24 jam, petugas berhasil menangkap MA (20), pria asal Desa Kali Asin Tanjung Bintang Lampung Selatan, yang juga resedivis dalam kasus yang sama di tahun 2021.
Kapolsek Tanjung Senang Ipda Alan Ridwan, SH, MM, mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K, M.M., saat dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan tersebut.
“Benar, saat ini pelaku sudah kami lakukan penahanan di Polsek Tanjung Senang” ungkap Ipda Alan.
Lebih lanjut, Ipda Alan Ridwan menjelaskan bahwa pelaku MA (20) ditangkap di jalan terusan nyunyai kabupaten Lampung Tengah pada Jumat (14/07) siang.
Kejadian pencurian ini terjadi pada hari Jumat tanggal 14 Juli 2023 sekira jam 00.30 Wib, Pelaku MA (20) masuk kedalam rumah korban, kemudian mengambil satu unit sepeda motor, laptop dan hand phone milik korban, dimana saat itu korban sedang tidur.
“Antara pelaku dengan korban sendiri sudah saling kenal, dimana sebelumnya korban pernah mengajak pelaku main ke rumah korban” ungkap Ipda Alan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku bisa masuk kedalam rumah korban dengan cara menduplikat kunci rumah korban.
“Hasil pemeriksaan saksi saksi dilokasi dan serangkaian penyelidikan, akhirnya kami bisa menangkap pelaku” ujar Kapolsek Tanjung Senang.
Ipda Alan juga menjelaskan bahwa pelaku MA (20) saat menjalankan aksinya hanya seorang diri.
“Sementara ini, pengakuan MA (20) hanya sendirian, tapi kami masih terus mendalami jika ada pelaku lainnya dalam menjalankan aksinya” ungkap Ipda Alan.
Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor merk Honda N Max warna abu abu dan 1 unit note book merk Asus warna biru. (Ida/rls).