Produk Perhutanan Sosial, Lampung Naik Kelas,OJK Hadir Dorong Akses Permodalan dan Pasar Lewat Buyer Visit KUPS
Oplus_131072
BANYUWULU.COM- Bandar Lampung, 23 Oktober 2025 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi
Lampung bersama Dinas Kehutanan Provinsi Lampung menyelenggarakan kegiatan
Buyer Visit Produk Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) sebagai bagian dari
upaya memperluas akses pembiayaan dan pemasaran bagi kelompok usaha
perhutanan sosial di Provinsi Lampung.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Yanyan
Ruchyansyah; Kepala Kantor OJK Provinsi Lampung yang diwakili oleh Deputi
Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 2, Indah Puspitasari; Kepala Balai
Perhutanan Sosial Palembang Sekwil Lampung; serta perwakilan dunia usaha dari
KADIN, HIPMI, APINDO, dan PHRI Lampung. Turut hadir pula perwakilan Bank
Lampung, pejabat struktural Dinas Kehutanan, serta para Ketua Kelompok
Perhutanan Sosial dari berbagai kabupaten.
Dalam sambutannya, Kepala OJK Provinsi Lampung yang diwakili oleh Indah
Puspitasari menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata peran OJK
dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif di daerah, melalui
penguatan kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga jasa keuangan, dan
pelaku usaha. “OJK tidak hanya berfungsi mengatur dan mengawasi lembaga jasa
keuangan, tetapi juga memiliki mandat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi
yang inklusif di daerah. Salah satu langkah konkret kami adalah mempertemukan
kelompok perhutanan sosial dengan lembaga keuangan dan dunia usaha agar
mereka dapat memperoleh pembiayaan yang mudah serta memiliki pasar yang
berkelanjutan,” ujar Indah.
Lebih lanjut, Indah menjelaskan bahwa petani perhutanan sosial tidak hanya
membutuhkan akses pembiayaan, tetapi juga pendampingan dan jaminan pasar.
Oleh karena itu, kegiatan ini menjadi wadah untuk mempertemukan kelompok
perhutanan sosial dengan asosiasi dunia usaha seperti KADIN, HIPMI, APINDO, dan
PHRI guna membuka peluang kerja sama perdagangan produk hasil perhutanan
sosial.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Yanyan Ruchyansyah,
menjelaskan bahwa hingga saat ini terdapat 451 izin perhutanan sosial di Provinsi
Lampung yang melibatkan lebih dari 94.000 kepala keluarga dengan luas area
mencapai lebih dari 209.000 hektare. Nilai transaksi ekonomi perhutanan sosial di
Lampung juga tercatat menempati peringkat tiga nasional pada tahun 2023. Ia
menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor, termasuk dukungan pembiayaan dari
lembaga jasa keuangan yang diawasi OJK, menjadi kunci keberlanjutan usaha
masyarakat di sekitar hutan.
Melalui kegiatan ini, OJK Provinsi Lampung menegaskan komitmennya dalam
memperkuat ekosistem keuangan inklusif dan berkelanjutan bagi sektorkehutanan, sekaligus mendorong terciptanya model pemberdayaan ekonomi hijau
yang berbasis masyarakat dan ramah lingkungan.
