Terdakwa Penipuan Pengadaan Alat Dinas PMD Lampung Timur
banyuwulu.com – Bandarlampung-Terdakwa Donald Amrullah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung terkait penipuan pengadaan alat pada Dinas Pemberdayaan dan Masyarakatan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Timur.
Terdakwa yang merupakan seorang Direktur CV Dani Putra didakwa atas penipuan terhadap proyek smart village Desa Mandiri sebanyak 100 desa milik Dinas PMD di Kabupaten Lampung.
“Sidang hari ini kita hadirkan tiga orang saksi di antaranya dua orang Kepala Desa dan satu orang Kadis PMD,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejati Lampung, Tri Joko Sucahyo dalam persidangan, Senin.
Dia melanjutkan tiga saksi yang hadir tersebut yakni Marsono selaku Kades Sekampung, Sukiman selaku Kades Sidodadi, dan Yudi Irawan selaku Kadis Kadis PMD Lampung Timur.
Pada sidang tersebut, jaksa mempertanyakan surat yang telah ditandatangani oleh saksi Yudi Irawan selaku Kadis PMD yang diberikan kepada terdakwa untuk menjalankan proyek smart village tersebut.
“Itu tidak benar, saya tidak pernah menandatangani atas memberi cap terhadap surat yang diberikan kepada terdakwa,” kata saksi Yudi.
Pada sidang tersebut, hakim yang dipimpin Samsumar Hidayat meminta agar saksi Yudi melaporkan terdakwa atas pemalsuan surat milik instansi pemerintah oleh terdakwa.
“Jika memang saksi merasa tidak menandatangani itu, bersiap atau tidak melaporkan terdakwa ke kantor polisi atas pemalsuan,” tanya hakim.
Dalam persidangan itu pula, saksi Yudi yang merupakan seorang Kadis PMD Lampung Timur mengatakan bahwa dirinya belum mau melaporkan terdakwa atas perbuatan pemalsuan tandatangan dan cap oleh terdakwa.
“Belum berfikir ke sana,” katanya.
Berdasarkan informasi yang beredar, saksi Yudi selaku Kadis PMD sempat menerima setoran sebesar Rp25 juta berbentuk THR dan televisi oleh terdakwa. Namun saat dikonfirmasi, dirinya membantah bahwa tidak pernah menerima uang dan televisi dari terdakwa.
Perbuatan tersebut berawal pada Sabtu tanggal 15 Januari 2022 sekira pukul 20.30 WIB di rumah terdakwa di Perumahan Griya Anisa Estate II Blok B Nomor 14, Kedaton, Bandarlampung.
Saat itu, terdakwa membawa surat penunjukan dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Lampung Timur dengan isi surat penunjukanya yaitu terdakwa selaku Direktur CV Dani Putra Perdana mendapat penunjukan dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Lampung Timur untuk mengerjakan proyek smart village Desa Mandiri sebanyak 100 desa di Kabupaten Lampung Timur.
Terdakwa mencari investor yakni saksi korban R Abdurrachman dan Deswan Ali. Pada Sabtu tanggal 15 Januari 2022 Pukul 20.30 WIB, saksi Abdurrachman dan Deswan mendatangi rumah terdakwa dengan tujuan untuk kebenaran terkait proyek tersebut.
“Para saksi ingin mengetahui lebih dalam tentang smart village dan bertanya bagaimana prospek terkait proyek tersebut. Lalu terdakwa melakukan presentasi terkait bahan dan perangkat yang dibutuhkan dalam pemasangan smart village dan terdakwa juga mengatakan kalau dari setiap pemasangan satu smart village mendapatkan keuntungan sebesar Rp5 juta dari instalasi aplikasi smart village dan belum ditambah keuntungan yang didapat dari pengadaan peralatan.
“Terdakwa menyampaikan kendala karena terdakwa tidak mempunyai modal untuk mengerjakanya dan untuk mengerjakan smart village tersebut terdakwa membutuhkan modal sebesar Rp300 juta yang nantinya jika ada investor yang mau memberinya modal tersebut maka terdakwa sanggup memberikan keuntungan sebesar Rp3 juta dari setiap pemasangan paket smart village disetiap desa,” katanya.
Berjalannya waktu, korban tidak pernah mendapatkan keuntungan dari yang dijanjikan oleh terdakwa. Hingga dalam perkara tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp300 juta.(Ida).