4 Pelaku Perampokan Disertai Pembunuhan Berhasil di Ringkus Polres Tubaba.
Tulang Bawang Barat – Ungkap Kasus Kejahatan Perampokan Disertai dengan pembunuhan di hutan taman industri (HTI) kecamatan Gunung Terang kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) provinsi Lampung, Polres Tubaba menggelar konferensi pers terbuka kepada awak media.
Di ketahui bahwa telah terjadinya kasus perampokan di sertai dengan pembunuhan di wilayah hukum polres Tubaba, Tim tekab 308 polres Tubaba di sertai gabungan Tekab Polda Lampung dan Tekab polres Mesuji berhasil meringkus 4 (empat) pelaku dan 2 (dua) penadah dan pemilik senjata api rakitan (senpi).
Dikatakan AKBP Hadi Saipul Rahman,.SIK, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres Tubaba) mengatakan, polres Tubaba melaksanakan konferensi pers kasus 365 ayat 4 KUHPidana dengan laporan tertuang,” kasus perampokan dengan korban meninggal dunia (MD) di tempat kejadian perkara (TKP) camp umbul jelabat dusun terang indah HTI tiyuh gunung terang kecamatan gunung terang kabupaten Tubaba LP/B-96/V/2020/POLDA LAMPUNG/RES TUBA BARAT/SEK GUNA, tanggal 7 Mei 2020,” kata Hadi Saipul Rahman kepada pers saat melakukan konferensi pers pada(15/6/2020), sekira pukul 13:45 WIB.
Adapun tersangka yang di lakukan penangkapan pada Sabtu 13 Juni 2020 di antaranya,” pelaku utama Rudi Irawan Bin Bahusin alamat desa Bina Karsa kecamatan Mesuji Makmur kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), dan Pelaku kedua Samiri bin Ismail dengan alamat yang sama dengan tersangka pertama, dan pelaku ketiga Anton Wijaya bin Supriyadi dengan alamat yang sama dengan pelaku pertama, serta pelaku ke empat atas nama Mansur alias Munsir bin Nurwawi dengan alamat yang sama dengan pelaku pertama namun pelaku Mansur alias Munsir adalah pelaku penembakan terhadap korban Yadi yang mengakibatkan korban tewas di tempat kejadian perkara,” paparnya.
Berdasarkan pengakuan korban, pada Kamis tanggal 7 Mei 2020 sekira pukul 13:00 WIB,” awalnya Mansur alias Munsir di hubungi oleh Samiri berkumpul di rumah Anton dan di situ ada Rudi Samiri berniat mencari burung, lalu di perjalanan Samiri mengajak merampok di besecamp, lalu setelah di TKP Mansur alias Munsir masuk ke basecamp bersama Anton kemudian Samiri menodongkan korban yang berada di ranjang, lalu Rudi mengikat korban, setelah itu Anton dan Mansur alias Munsir ke belakang basecamp, kemudian menodongkan pistol ke arah korban dan Anton mengikat korban setelah itu karna ada korban melawan mencoba merebut pistol yang di todongkan Mansur alias Munsir lalu Mansur alias Munsir dengan tidak sengaja melakukan penembakan terhadap korban, kemudian para pelaku meninggalkan TKP pergi membawa barang-barang korban dengan menyebrang menggunakan perahu,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan Anton (tersangka) bahwa senpi yang di pakainya melakukan penembakan terhadap korban adalah dapat dari meminjam kawannya (Suwit) sebelum kejadian sekitar bulan Mei tahun 2020,” lalu pada tanggal 15 Juni 2020 tepatnya di desa Sri Mulyo kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan untuk di lakukan pengembangan untuk mencari barang bukti (BB) senpi yang di gunakan untuk melakukan kejahatan dan di lakukan penangkapan tersangka di rumah kediamannya, dengan tersangka pelaku pemilik senpi bernama Ketut Suitre alias Suwit anak dari Sendri dengan alamat desa Sri Mulyo kecamatan Negara Batin kabupaten Way Kanan, (pelaku adalah yang meminjamkan senpi pada tersangka Anton).” Terangnya,
Adapun BB yang erhasil di amankan yaitu,” 1 (satu) senjata api rakitan berjenis Revolver berwarna hitam tanpa amunisi, dan handphone merk Nokia 105, dan handphone Samsung warna hitam putih, dan handphone merk Xiaomi tipe 5A, warna putih silver, dan 2 (dua) buah senapan angin yang di bawa korban saat melakukan aksinya,” ungkapnya.
Pelaku 480 adalah Sumari bin Wasiman, warga Dusun 1 RT 1 Desa Karya Jaya, Kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten OKI provinsi Sumatra Selatan.
Pelaku pemilik Senpi adalah, Ketut Suitre alias Suwit bin Sendri, warga Desa Sri Mulyo Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan/Dusun IV RT 01 RW 02 Desa Karya Jaya Kecamatan Mesuji Makmur OKI Sumatera Selatan.(Pelaku yang meminjamkan Senpi kepada tersangka Anton).
Berdasarkan pasal yang di jeratkan kepada ke empat tersangka adalah,” pasal yang di terapkan adalah pasal dan ancaman pidana, pasal 365 ayat 4 KUHPidana dengan ancaman pidana seumur hidup atau Hukuman Mati.” Tungkasnya. (red)
www.gariskomando.com/feed/