Fraksi PDIP Usul Aturan Paripurna Virtual Dicabut, Minta Anggota DPRD Lampung Hadir Langsung
1 min read
BANYUWULU.COM- Ketua Fraksi PDIP DPRD Provinsi Lampung AM Syafi’i mengusulkan agar aturan yang memperbolehkan ketidakhadiran fisik anggota DPRD maupun undangan dalam rapat paripurna segera dievaluasi bahkan dicabut.
Menurut Syafi’i, landasan aturan tersebut berasal dari Peraturan Daerah yang diterbitkan pada masa pandemi Covid-19. Namun, seiring kondisi yang telah kembali normal, regulasi itu dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan kebutuhan saat ini.
“Usulan dari Fraksi PDIP terkait rapat paripurna, ketidakhadiran fisik anggota DPRD atau undangan dalam peserta paripurna itu boleh. Landasannya adalah Perda Covid. Tetapi nampaknya hari ini perlu dicabut untuk dievaluasi,” kata Syafi’I, Jumat 17 Juli 2026
Ia menilai pencabutan aturan tersebut penting agar tingkat kehadiran anggota DPRD dalam rapat paripurna dapat memenuhi ketentuan kuorum sekaligus meningkatkan kedisiplinan anggota dewan.
Selain itu, Syafi’i berharap Sekretariat DPRD dapat kembali menginstruksikan seluruh anggota untuk menghadiri rapat paripurna secara langsung.
“Supaya tingkat kehadiran ini bisa sesuai dengan ketentuan batas kuorum. Surat kepada anggota, instruksinya supaya hadir secara fisik. Ini kan bagian juga dari bentuk penghormatan kepada rapat paripurna,” tegas mantan Wakil Bupati Tanggamus ini.
Syafi’i menilai kehadiran fisik anggota dewan bukan sekadar memenuhi aturan administrasi, tetapi juga menjadi bentuk penghormatan terhadap forum paripurna sebagai agenda resmi lembaga legislatif.
