BREAKING NEWS!! 17 Pejabat Eselon II dan III Diberhentikan Sementara
BANYUWULU.COM- BINTUHAN – Sebanyak 17 Pejabat eselon II dan III di jajaran Pemda Kaur diberhentikan dari jabatan. Pemberhentian dilakukan karena kebutuhan organisasi dan hal itu tidak menyalahi aturan. Untuk mengisi jabatan yang kosong nantinya akan ditujuk Pejabat Pelaksana Tugas (Plt).Benar ada 17 Pejabat eselon II dan III hari ini, Rabu 19 Maret 2025 dibehentikan sementara dari jabatan, ini semata-mata kebutuhan organisasi,” kata Kabid Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembabgan Sumber Daya Manusia, (BKPSDM) Yusi Nofriyanti, SE, Rabu 19 Maret 2025.Dikatakannya, untuk surat keputusan(SK) pemberhentian sementara dari jabatan para pejabat telah diberikan mulai Selasa 18 Maret 2025 dan juga ada hari ini Rabu 19 Maret 2025.
Selanjutnya nantinya akan ada Plt untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut. Sehingga seluruh kegiatan bisa berjalan dengan baik.
Lanjutnya, kebijakan ini semata-mata kebutuhan organisasi untuk membangun Kabupaten Kaur lebih baik dan lebih maju.Selain itu langkah yang diambil bentuk keseriusan Bupati Kaur Gusril Pausi,S.Sos, MAP dan Wabup Bupati Abdul Hamid, S.Pd.I dalam menata birokrasi sesuai dengan program yang dimiliki. (**)
