Curi Motor Di Empat Tempat, Seorang Warga Gunung Pelindung Ditangkap Polres Lamtim
LAMPUNG TIMUR – Petugas Kepolisian Gabungan Polsek Jabung, Polsek Gunung Pelindung, dan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung, terpaksa menembak roboh seorang tersangka spesialis tindak pidana pencurian sepeda motor.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Jabung IPTU Rudi, pada Jumat (27/1/23), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah JP (22) warga Desa Penpen, Kecamatan Gunung Pelindung.
Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, selama Bulan Januari, tersangka diduga terlibat dalam 4 kasus tindak pidana pencurian sepeda motor, dilokasi yang berbeda.
“Dari hasil penyelidikan, diduga tersangka dan komplotannya, 2 kali melakukan pencurian sepeda motor diarea parkir SDN 2 Desa Adirejo, 1 kali di Desa Gunung Sugih Kecil, dan 1 kali di Desa Adi Luhur, Kecamatan Jabung,” terangnya.
Peristiwa Kejahatan dilakukan tersangka, dengan cara merusak kunci kontak, dan membawa kabur sepeda motor milik para korbannya.
Dari hasil aksi kejahatannya, tersangka dan komplotannya, berhasil menggasak 4 unit Sepeda Motor, masing-masing 3 unit Honda Beat, dan Honda CB Verza, dengan nilai kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Dalam proses penangkapan pada Jum’at (27/1/23) sekira pukul 01.00 Wib, tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur, karena melakukan proses perlawanan.
Pihak Kepolisian juga berhasil mengamankan 1 unit Sepeda Motor merk Honda Revo, sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut.
“Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara” pungkasnya
(Humas Polres Lampung Timur).