Divpropam Polri Sebut Polisi Positif Narkoba Tak Langsung di Pidana, Tapi Kalau Pengedar Langsung di Pecat
Jakarta – Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menginstruksikan seluruh polda di Indonesia melaporkan hasil tes urine setiap personel usai eks Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi tersandung kasus narkoba. Sambo menyebut polisi yang kedapatan positif narkoba tidak akan langsung dipidana, melainkan dibina terlebih dahulu.
“Kita proses dengan pelanggaran kode etik profesi Polri. Dilakukan asesmen atau rehab anggota dan pembinaan disiplin sehingga tidak mengulangi perbuatan,” ujar Sambo Sabtu (6/3/2021).
Kemudian, Sambo menjelaskan, polisi yang positif narkoba akan diminta membuat pakta integritas agar tidak mengulangi kembali perbuatannya. Apabila melanggar, barulah anggota itu dipecat secara tidak hormat.
“Selain itu, kita minta yang bersangkutan membuat pakta integritas untuk tidak mengulangi perbuatan. Dan apabila yang bersangkutan menggunakan kembali dan melanggar pakta integritas, kita segera ajukan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat),” tuturnya.
Namun, untuk polisi yang kedapatan berperan sebagai pengedar narkoba, Sambo memastikan orang itu akan langsung dipecat. Dia mencontohkan oknum polisi Polres Bireuen Aceh yang mengedarkan sabu seberat 100 gram pada 2018.
“Namun untuk anggota yang terlibat langsung membawa dalam jumlah besar, seperti di Polres Bireuen, Aceh, dan dugaan menjadi pengedar, kita langsung pidanakan dan proses PTDH tanpa pembinaan lagi,” tegas Sambo.
Sambo pun mengungkapkan setiap polda di Indonesia telah melaporkan hasil tes urine setiap anggotanya. Menurutnya, tidak terlalu banyak yang positif narkoba.
“Semua polda sudah (laporkan hasil tes urine). Sudah melaksanakan dan melaporkan. Yang positif ada. Tapi nggak sampai 1 persen. Nggak terlalu banyak. Tapi kan tetap jadi masalah internal,” Pungkasnya. | Je