14 November 2024

Hasil Pengembangan, Team Tekab 308 Presisi Polres Metro Berhasil Amankan Pelaku Curat Yang Masih Di Bawah Umur

banyuwulu.com – Metro –Polres Metro Polda Lampung, Akibat lalai mengambil kunci motor yang terparkir di Cafe SDM Jl. Selagai Kel. Iringmulyo Kec. Metro Timur Kota Metro, SUWITO, 52 tahun, Wiraswasta,

Alamat Jl. Kunang RT.19 RW.04 Kel. Metro Kec. Metro Pusat Kota Metro, harus kehilangan motor miliknya yang dibawa kabur seseorang. Senin 5 Juni 2023.

“Setelah mengalami kejadian tersebut korban segera melapor ke polisi, tim Satreskrim Polres Metro Polda Lampung bergerak cepat mengungkap kasus ini dengan segera melakukan penyelidikan mendalam di TKP”, Ucap Kasat reskrim IPTU Mangara Panjaitan S.TK, S.IK.

Selanjutnya Kasat Reskrim terungkapnya pelaku Curat tersebut berawal pada hari Selasa 13 Juni 2023 saat Sat Reskrim berhasil menangkap seorang remaja berinisial GR (18 Th) yang yang terbukti melakukan Curat R2, dan saat di introgasi GR
Mengaku telah lima kali melakukan aksi pencurian R2 di wilayah Metro yang salah satu TKP nya merupakan di halaman parkir Cafe SDM Jl. Selagai Kel. Iringmulyo Kec. Metro Timur Kota Metro.

Berawal dari pengakuan tersangka GR tersebut, didapati informasi bahwa tersangka GR saat melakukan aksinya di halaman parkir Cafe SDM itu tidak seorang diri, melainkan bersama rekannya yang diketahui berinisial AS (15 Th) warga Desa Negara Batin Kec. Jabung Kab. Lampung Timur.

Lebih lanjut pada hari Rabu 13 Juni 2023, dari hasil pengakuan tersangka GR, dia memberikan informasi bahwa anak pelaku AS berada di rumah pamannya yang beralamatkan di Lebak Danau Kec. Jabung Kab. Lampung Timur.

Mendapatkan informasi tersebut, Team Tekab 308 Presisi Polres Metro langsung bergerak ke lokasi yang di sebutkan tersangka GR dan benar ketika Team sampai di lokasi yang di sebutkan, terdapat anak pelaku yang berada di Kediaman pamannya, Team segera melakukan penangkapan serta berhasil mengamankan pula Barang Bukti berupa 1 (satu) Unit R2 Merk Honda Beat tanpa plat No.Pol. tahun 2021, warna Biru Putih No.Rangka : MH1JM8110MK360470, No.Mesin : JM81E1362276 yang juga ada di lokasi penangkapan tersebut.

Atas perbuatannya, anak pelaku disangka melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

“Saat ini anak pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Sat Reskrim Polres Metro guna penyidikan lebih lanjut” Tutup Kasat Reskrim.(**)

Tinggalkan Balasan