Kasat Reskrim Polres Tanggamus Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kajari
Kota Agung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus memusnahan barang bukti (BB) dari 46 perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht) di kalaman Kantor Kejari setempat, Selasa, (8/12/20).
Dalam kegiatan itu Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK diwakili Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas hadir bersama Kepala Kejari David P. Duarsa, Pengadilan Negeri Kotaagung, BNN-Kabupaten, Dinas Kesehatan Tanggamus.
Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan antara lain, narkotika jenis shabu seberat 52,0348 gram dan alat hisap, ganja seberat 56,0796 gram, extasi seberat 9,2913 gram dan senjata tajam sebanyak 3 buah.
“Pemusnahan barang bukti yang dilakukan pada hari itu, BB dari 46 kasus yang telah incracht,” kata Ketua pelaksana kegiatan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari, Dasmi Yulian.
Menurut Dasmi, masih ada beberapa BB lain yang sudah incracht yang amar putusannya dirampas untuk negara, dan akan dilakukan lelang dengan sistem E-lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Lelang melalui E-Lelang KPKNL antara lain, 1 unit mobil L300 merk Mitsubishi, 1 unit mobil truk merk Hino, 1 unit truk Mitsubishi, 12 unit motor merk berpartisipasi, 21 hand phone dengan merk bervariasi,” ungkapnya.
Kepala Kejari Tanggamus David P Duarsa dalam sambutannya mengatakan, kegiatan pemusnahan BB tersebut merupakan yang kali kedua dilaksanakan pada tahun 2020, dan merupakan tindak lanjut dari Jaksa Penuntut Umum berdasarkan KUHAP sebagai pelaksana putusan Pengadilan.
“Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang menjadi agenda tahunan khususnya di Kejari Tanggamus, dalam rangka penyelesaian perkara ditingkat eksekusi dan pemusnahan barang bukti tahun 2020,” ungkapnya.
Lebih lanjut Kajari Tanggamus menegaskan, dengan adanya jabatan baru di Kejari se Indonesia yaitu Kasi Pengelolaan BB dan Rampasan, menjadi harapan baru dalam penyelesaian eksekusi BB dan barang rampasan agar tidak menjadi tunggakan.
“Untuk itu saya pesankan kepada Jaksa untuk mematuhi SOP terkait BB termasuk keliar masuk BB harus seizin Kasi BB, dan saya melarang Jaksa membawa BB yang telah disidangkan dibawa pulang, BB harus kembali dimasukkan ke petugas BB di bawah Kasi BB,” tegasnya.
Sementara itu Kasat Reskim AKP Edi Qorinas mengatakan bahwa pihaknya sangat mendukung pemusnahan barang bukti sebagai upaya tidak terjadinya penyimpangan. Kemudian terhadap barang bukti yang dilelang tentunya dapat menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
“Sangat mendukung pemusnahan ini supaya tidak disalahgunakan. Dan terdapat barang bukti yang di lelang menjadi pemasukan negara,” tegasnya. | Yesi
www.gariskomando.com/feed/