Kasus Ilegal Logging Register 39 Blok V Diduga Masuk Angin
BANDAR LAMPUNG – Kasus Ilegal Logging yang terjadi di Register 39 Blok V Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus bak ditelan bumi alias masuk angin.
Pasalnya hingga saat ini tidak ada perkembangan dari penanganan kasus tersebut yang dilakukan oleh pihak Dinas Kehutanan Provinsi Lampung melalui Polisi Kehutanan (Polhut).
Ketika awak media mencoba berkali-kali meminta informasi perkembangan penanganan kasus tersebut kepada pihak Dinas Kehutanan baik kepada Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan Provinsi Lampung Ir.Yanyan Ruchyansyah M.Si., maupun kepada Kasat Polhut Dodi Hanafi melalui chat WhatsAppnya, dibaca tapi tidak ada jawaban.
Sementara itu Ketua Umum LSM TEGAR Ir. Okta Resi Gumantara, yang mengikuti perkembangan kasus tersebut selalu mempertanyakan perkembangan dan tindak lanjut daripada kasus Ilegal Logging dan perambah hutan yang terjadi di Register 39 Blok V tersebut.
“Bagaimana perkembangan dan tindak lanjut penanganan kasus Ilegal Logging yang terjadi di Register 39 Blok V itu, kok sepertinya masuk angin” tanya Okta kepada awak media melalui pesan singkat WhatsAppnya, Senin (27/12/2021).
Masih menurut Okta, diduga pelaku Ilegal Logging itu adalah orang kuat Sehingga sulit untuk dijerat secara hukum yang berlaku.
“Jangan-jangan pelaku Ilegal Logging ini orang kuat, atau jangan-jangan ada oknum yang bermain didalam kasus itu,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, “Masa sudah sekian bulan penanganan kasus tersebut tidak ada perkembangannya, sementara yang diduga pelaku masih bebas berkeliaran seolah-olah tidak terjadi apa-apa, sementara bukti petunjuk dan hasil Lidik pihak Polres Tanggamus bisa dijadikan acuan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap terduga pelaku,” imbuhnya.
Bahkan Okta mengatakan, jika Dinas Kehutanan Provinsi Lampung tidak serius menangani kasus Ilegal Logging dan perambah hutan yang terjadi di Register 39 Blok V tersebut, ia mengatakan akan meneruskan kasus ini ke Kementerian Kehutanan dan Gubernur Lampung.
“Jika Dinas Kehutanan Provinsi Lampung tidak serius dalam menangani kasus ini, LSM TEGAR akan meneruskan kasus ini ke Gubernur Lampung dan Kementerian Kehutanan RI,”andasnya. [Tim]
www.gariskomando.com/feed/